Caption: Tersangka JAG Pakai Rompi Saat Ditahan Tim Kejati Sulut. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menahan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengunaan biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau, Senin (23/05/2022).
Penahanan terhadap lelaki JAG alias Julius (33) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sulut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai 11 Juni 2022.
Lelaki JAG yang diketahui.mantan karyawan BUMN melakukan dugaan tindak pidana korupsi uang kantor BRI Unit Siau miliaran rupiah.

Dimana Tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau.
“Slanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH.

Lanjut dia, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” tutup dia. (Danz*).



























