Polres,Minahasa-Polres Minahasa Tenggara (Mitra) tidak main-main terhadap aksi mafia solar ilegal di wilayah hukumnya. Tak tangggung-tanggung, Polres Mitra menyikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 6,2 ton di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, baru-baru ini.
Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus melalui press conference, Rabu (10/8/2022) siang, membenarkan 6,2 Ton Solar diamankan oleh pihaknya.
“Personel Satreskrim Polres Mitra menemukan kurang lebih 6.200 liter solar bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang,” ujarnya.
Polres Mitra kemudian kemudian mengamankan BBM serta telah memeriksa terduga pelaku solar ilegal yakni berinisial AI dan empat orang lainnya yaitu, RT, KT, HR dan SP. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.
“Keempat orang tersebut membeli solar seharga Rp6200 per liter di SPBU yang ada di Mitra dan sekitarnya dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7200 hingga Rp7300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7500 per liter,” jelas AKBP Feri Sitorus.
Dalam pengungkapan awal ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 7 buah tandon berisi 6200 liter solar bersubsidi, 2 buah tanki ukuran 2200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI. (Danz*).

























