Vonis Warganya Penipu, Pejabat Kumtua Desa Tarabitan Bakal Diseret ke Jalur Hukum

Manado, Swarakawanua.id-Pejabat Kumtua Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara bakal diseret ke jalur hukum oleh warganya sendiri yakni perempuan Meifie Yuanita Sasiwa alias Ci Mei.

Langkah hukum akan diambil Ci Mei, karena pejabat Kumtua Desa Tarabitan Jeins Rahel Adil telah sewenang-wenangnya memvonis Ci Mei sebagai seorang penipu lewat surat panggilan resmi Pemerintah Desa Tarabitan yang ditandatangani Pejabat Kumtua tersebut.

Dimana isi surat menyebutkan, sehubungan dengan laporan yang kami terima dari pihak Saudara Yoliwanda Arunde kepada pemerintah desa Tarabitan yang dialami Yoliwanda Arunde tentang penipuan uang yang dilakukan saudari Meifie Yuanita Sasiwa, maka kiranya dapat hadir di kantor desa pada Kamis 8 September 2022.

Surat panggilan dar pemerintah desa Tarabitan kepada Ci Mei dinilai telah menuduh dirinya sebagai seorang penipu. “Saya tidak pernah menipu Yoliwanda Arende, justru dia yang meminta bantuan saya pada waktu itu. Bahkan uang yang dikasih untuk menangani persoalan keluarganya pada saat itu, sudah saya kembalikan. Jadi saya tidak punya utang apalagi disebut penipu seperti yang dituliskan lewat surat oleh pemerintah Desa Tarabitan yang ditandatangani Pejabat Kumtua,” ungkap Ci Mei kepada Media tadi malam.

Oleh karena itu, Ci Mei akan mengambil jalur hukum karena Pejabat Kumtua telah mencemarkan nama baiknya.

“Sebagai pemerintah Desa Tarabitan harusnya tak sertamerta memvonis diri saya sebagai seorang penipu di dalam surat iitu. Pejabat Kumtua bukan hakim sehingga seenaknya menyebutkan saya penipu. Saya menipu siapa? Dan bukan hak Kumtua menyebutkan diri saya penipu dalam surat itu. Karenanya, panggilan itu saya abaikan karena saya tidak menipu orang dan masih ada urusan yang lebih penting dari surat panggilan itu,” terang Ci Mei. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *