Minut, Swarakwanua.id – Salah satu Calon Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut) James Beyah merasa didiskriminasi secara sepihak.
Padahal dalam setiap proses persyaratan dan lain-lain juga pengumuman verifikasi berkas pada tanggal (2/9/22) lalu telah dinyatakan lolos.
Tak hanya sampai disitu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan hukum tua dimana kalau disalah satu Desa jika ada lebih lima calon harus mengikut seleksi tambahan.
Disini untuk Desa Talawaan Bantik memiliki enam (6) orang calon hukum tua yang otomatis harus mengikuti seleksi tambahan.
Seleksi tambahan yang dilakukan tanggal (6/9/22) lalu James Beyah mendapatkan rangking dua dengan total point 68,8.
Hal ini pun semakin sudah diumumkan di kantor Kecamatan dan Desa.Namun, anehnya Jumat (9/9/22) sekitar pukul 21.00 WITA ketika ditetapakan nama James Beyah sudah tidak atau digugurkan tanpa adanya penjelasan atau lebih tepatnya dilakukan secara sepihak.

James Beyah pada konferensi pers Sabtu (10/9/22) menjelaskan usai mengikuti seleksi tambahan dirinya dan empat orang calon lain sudah ditetapkan sebagai calon tetap.
“Kemarin (9/9/22) saya mendapatkan undangan dari panitia Desa untuk menghadap ke Asisiten I dimana akan diadakan pemeriksaan berkas,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut Beyah dilaporkan oleh masyarakat bahwa dia (Beyah) pada persyaratan berkas tidak lengkap.
“Katanya sih surat keterangan dari inspektorat dimana saya sedang dalam tidak ganti rugi tidak dimasukkan aslinya dan juga surat-surat yang lain. Padahal berkas sudah dimasukkan dan untuk keterangan dari Inspektorat itu juga ibenarkan oleh Inspektur Umbasa yang juga hadir,” beber Beyah.
Ia menuturkan waktu dalam tahapan akan masuk sebagai bakal calon hukum tua semua persyaratan telah dilengkapi dan dimasukkan ke panitia pemilihan hukum tua Desa Talawaan Bantik.
“Dari panitia Desa tidak pernah mengatakan bahwa berkas saya tidak lengkap. Sehingga pada tanggal 2 September lalu bahwa persyaratan berkas semua bakal calon sudah lengkap,” tuturnya.
Beyah dengan tegas mengatakan bahwa persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum. Ia meminta untuk tahapan pemilihan hukum tua di Desa Talawaan Bantik dihentikan sampai permasalahan ini selesai.
“Rencana saya akan melaporkan ini ke Komisi I DPRD jika belum ada jalan keluar saya akan melanjutkannya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.(Mesakh)


























