Jakarta, Swarakawanua.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) akan dilakukan paling lambat 31 Oktober 2022. Total pembayaran kompensasi mencapai Rp 163 triliun.
“Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober (2022). Paling lambat Senin (31 Oktober 2022) lah,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Secara rinci, pembayaran Rp 163 triliun tersebut mencakup kompensasi ke Pertamina sebesar Rp 132,1 triliun dan kompensasi ke PLN sebesar Rp 31,2 triliun.
Isa menjelaskan, Kemenkeu telah menyelesaikan berbagai proses teknis, mulai dari verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga rapat koordinasi tiga menteri yang mencakup Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.
“Jadi kan harus ada urusan DIPA dan sebagainya, itu sedang berlangsung sekarang,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembayaran kompensasi energi kuartal III-2022 kepada badan usaha agar bisa rampung pada tahun ini.
Saat ini pemerintah masih memiliki utang kompensasi kepada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), dan PT PLN (Persero). Pihak Kemenkeu pun masih menunggu laporan perusahaan dan verifikasinya oleh BPKP. (Danz/Kol*).





















