Tomohon, swarakawanua.id – Wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung dijemput aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dimuat olehnya, yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul sekitar pukul 15.00 WITA.
Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon dirumahnya. Menurut Maya, suaminya dijemput secara paksa.
Pasalnya, suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone suaminya, namun tak diberikan.
“Saya shok karena mereka datang menjemput suami saya, saya pikir suami saya telah melakukan tindak kriminal, karena saat dijemput suami saya tidak diberikan kesempatan ganti baju, bahkan HP miliknya pun mau diambil,” jelas Maya.
Sementara, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruhnya ikut ke kantor Polres Tomohon. Bahkan dirinya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Jika dinilai sesuai undang-undang Pers, caranya bukan seperti itu jika ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan.
“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas di Kantor Kepolisian, untuk mengkonfirmasi soal pemberitaan. kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” jelasnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dikonfirmasi media ini menjelaskan jika hal itu tak ada. Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.
“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” ujar Kapolres.
Sekretaris PWI Tomohon, Terry Wagiu saat dimintai tanggapan soal kejadian ini mengaku, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.
Menurut Terry, Polres Tomohon mestinya bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.
“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama skali tidak sesuai prosedur, untuk itu, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan,”tegas Wagiu.
Bahkan PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon. John Paransi sebagai ketua PWI Tomohon dalam keterangannya menjelaskan,Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah improsedural. Terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” pungkasnya.(Echa)





















