Manado, Swarakawanua.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sea menerangkan bahwa objek sengketa I yang saat ini telah dijadikan jalan akses untuk masuk ke Perum Lestari V milik dari PT Bangun Minanga Lestari (BML) merupakan kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan.
Hal tersebut terungkap pada persidangan lanjutan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Manado atas pengrusakan ekosistem hutan mata air kolongan Selasa (15/11/22). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari turut tergugat II BPD Desa Sea.
Dipersidangan tersebut Ketua BPD Desa Sea memberikan mandat secara lisan kepada Linda Sekertaris BPD Desa Sea Linda Dengah, serta Jenny Makdalena Sege dan Fanny Lasut sebagai anggota BPD untuk hadir pada persidangan tersebut.
Meski sempat dipertanyakan oleh Penasehat Hukum (PH) tergugat I dan II terkait surat tugas. Namun, berdasarkan keterangan ketiga saksi tersebut mereka hadir tanpa surat tugas namun dimandatkan oleh Ketua BPD lewat grup WA.

Ketiga saksi Linda Dengah, Jenny Makdalena Sege dan Fanny Lasut menerangkan terkait pengrusakan hutan mata air Kolongan oleh developer Perumahan lestari. BPD sudah mengambil langkah-langkah kongkrit dengan membawa aspirasi masyarakat kepada hukum tua.
“Jadi, ketika terjadi penggusuran tanggal 9 September 2021 saya berada dilokasi dan disitu juga sudah ada Hukum Tua, Wakil Ketua BPD dan Sat Pol PP dimana masyarakat yang menolak atas penggusuran tersebut melakukan orasi. Kami disini hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat bentrok dengan aparat biar nanti lewat jalur hukum saja. Karena kami hanya ingin mencegah tidak ada korban karena aksi ini,” ujar saksi Jenny Makdalena Sege.
Disisi lain saksi Linda Dengah yang merupakan Sekertaris BPD menjelaskan pihaknya ketika menerima surat Aspirasi dari masyarakat pada tanggal 10 Juli 2021. BPD dan hukum tua akan mengadakan rapat internal pada 17 Juli.
“Disini kami menyampaikan aspirasi masyarakat tentang sengketa di hutan lindung. Kami juga mempertanyakan terkait ijin, surat ukur kawasan lindung dan tidak lanjunya. Termasuk kami menanyakan yang menjadi dasar penyusunan AMDAL. Saat itu hukum tua menjawab belum memiliki ijin katanya nanti akan diberikan,” kata dia menirukan pertemuan saat itu.

“Namun, hingga saat ini belum ada surat-surat yang mereka terima baik surat ukur, dan perijinan apapun. Termasuk tanah yang dibeli oleh BML dari Randang yang notabene adalah sebagian dari kawasan lindung hutan mata air kolongan. Pada rapat kedua juga pada 13 September 2021 hukum tua tidak memberikan surat ukur yang teregister di Desa,” timpalnya menambahkan.
Sementara saksi Fanny Lasut menuturkan sejak mereka dilantik pada Desember 2018 merekat tidak pernah diberitahukan oleh Hukum Tua bahwa akan ada pengembangan perumahan Lestari V dari Developer BML.
“Untuk Pengembangan perumahan saja kami tidak tahu. Apalagi jualcbeli antara Randang dan BML. Nama Novelin Randang saja baru saya dengar ketika persoalan ini mencuat. Dikawasan lindung tidak ada yang pernah menggarap,” bebernya.
Pada persidangan saat itu juga ketiga saksi disuguhkan beberapa bukti oleh PH penggugat termasuk ijin-ijin, surat tukar menukar dan juga tanda tangan surat yang mengatasnamakan Johanis Sasuwuk yang telah meninggal tahun 1992 namun ada bertandatangan pada surat yang terbit 2009 termasuk ada bukti-bukti baru yang ditambahkan oleh penggugat melalui PH.

Terkait bukti-bukti yang ditambahkan oleh penggugat PH Noch Sambouw menjelaskan ada beberapa yang ditambahkan salah satunya didalamnya ada peraturan pemerintah Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2014 tentang tata ruang Kabupaten Minahasa.
“Jadi yang kami tambahkan adalah bukti P6, P7, P8, P9, P10, P11 dan P12. Juga sejauh ini persidangan berjalan kami tidak pernah mengalami kendala karena semakin lama persidangan semakin terbuka rekaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menjual sebagian dari hutan mata air kolongan Desa Sea,” urainya.
Sementara Lenda Rende prinsipal masyarakat Desa Sea mengatakan dengan tegas bahwa akan terus memperjuangkan kebenaran demi hajat hidup orang banyak.
“Kami akan terus berjuang sampai dimana kasus ini akan berakhir dengan segala baik. Karena kami berada pada kebenaran,” kata dia.(Mesakh)





















