Manado, Swarakwanua.id – Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd memberikan kesempatan terkahir bagi tergugat 5, 6, dan 7 yang belum memasukan kesimpulan.
“Kamis mendatang 23 Januari 2023 kesempatan terakhir untuk tergugat yang belum memasukan kesimpulan. Jika tidak ada juga persidangan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata tegas ketua Majelis Hakim M Alfi Usup SH, MH.
Sementara, prinsipal Aliansi Masyarakat (Alma) Sea Lenda Rende berharap adanya sikap proaktif dari Penasehat Hukum (PH) tergugat 5, 6 dan 7 untuk dapat segera memasukkan kesimpulan.

“Terus terang saja kami masyarakat akan terus berjuang. Kami sangat menikmati proses yang ada karena ini demi hajat hidup orang banyak,” kata dia.
“Kami sangat berharap dikesempatan terkahir Minggu depan agar dapat memasukkan kesimpulan. Ada atau tidaknya kesimpulan mejelis hakim telah mengenaskan persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tandas Rende.

Sebagai tambahan yang baru memasukan kesimpulan Penggugat, Tergugat 1 dan 2, 3 dan 4, serta tutrtu tergugat 1 dan 2.(Mesakh)





















