Melawan Atau Dijajah

Minahasa, Swarakawanua.id – Melawan atau dijajah ditanah sendiri. Yah, itulah yang dilakukan oleh Kelompok Alma Sea.

Betapa tidak, keserahkaan mafia tanah yang berujung pada pengrusakan atau penggusuran sebagian ekosistem Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea.

Masyarakat yang tergabung di Kelompok Alma Sea merasa dijajah ditanah sendiri lantaran pengrusakan tersebut.

Kawasan lindung hutan mata air kolongan adalah daerah resapan mata air. Mata air tersebut dipergunakan oleh IV Dusun masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Melawan :

Merasa dijajah ditanah sendiri. Kelompok Alma Sea menggandeng Pengacara kondang yang sudah terkenal di Sulawesi Utara (Sulut) terlebih khusus Pengadilan Negeri (PN) Manado yakni Noch Sambouw dan Kawan-kawan.

Alhasil, gugatan pun dilayangkan ke PN Manado dengan naman ‘Clasa Actinon’ bernomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd.

Persidangan pun berlangsung cukup alot yang memakan waktu setahun lebih. Kini persidangan tinggal beberapa hari lagi akan memasuki pembacaan putusan atau tepatnya Rabu (15/2/23).

Kelompok Alma Sea yakin melalui sidang yang telah dilaksanakan selama ini tidak akan sia-sia.

“Hasil tidak akan mengkhianati usaha. Semua materi gugatan kami berhasil dibuktikan,” ujar Lenda Rende.

“Kembalikan Hutan Kami,” tambahnya singkat.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *