LSM Arun Laporankan Dugaan Penyimpangan Tunjangan 24 PLP Politeknik ke Polisi

Manado, SwaraKawanua. ID-LSM Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) meminta Polda Sulut menindaklanjuti dua obyek laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di Politeknik Manado.

Laporan pada 5 Juni 2020 ke Polisi Daerah Sulawesi Utara, menurut Ketua Investigasi LSM ARUN Alfrets Inkiriwang, berkaitan dengan dugaan penyelewengan tunjangan tenaga Pranata Laboran Pendidikan (PLP) dan korupsi melalui kejahatan dalam jabatan kegiatan penelitian.

Ingkiriwang menjelaskan, sebanyak 24 tenaga PLP tidak menerima tunjangan sejak tahun 2017 sampai bulan Juni 2020. Potensi penyelewengan sebesar Rp 604.800.000.

“Miris, nasib tenaga PLP Politeknik Negeri Manado sebanyak 24 orang yang dengan disiplin dan penuh dedikasi melaksanakan tugas tetapi tidak diberikan haknya. Perlu disampaikan bahwa terdapat 4 orang tenaga PLP Politeknik Negeri Manado yang telah dipenuhi haknya melalui Rapel walaupun sempat tertunda,” tutur Ingkiriwang, Sabtu (12/6/2020), di Manado.

Ia membandingkan dua PTN lain yakni Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Negeri Manado yang tidak pernah menunda pembayaran tunjangan tenaga PLP.

Padahal jelas Ingkiriwang, Politeknik Negeri Manado adalah pendidikan tinggi vokasi yaitu perguruan tinggi yang mengedepankan praktikum. Mata kuliah praktek lebih banyak dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya.

Pada bagian lain, ARUN juga memidanakan oknum pimpinan Politeknik Negeri Manado berkaitan dengan anggaran penelitian penugasan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp600.000.000.

Menurut para dosen sekaligus peneliti Politeknik Negeri Manado yang tidak bersedia disebutkan namanya, mekanisme penetapan pemenang tim peneliti dalam Skema Penelitian Penugasan mengherankan. Investigasi ARUN memperlihatkan, Surat Keputusan Penetapan tertanggal 13 Maret 2020, sedangkan surat untuk pemaparan proposal penelitian tertanggal 19 Mei 2020. “Sungguh terdapat kejanggalan pada mekanisme penelitian penugasan dimana SK ditetapkan terlebih dahulu, baru dilakukan pemaparan proposal,” singgung dia.

Lanjut dia, keputusan pemenang Penelitian Penugasan yang dananya paling besar di Politeknik Negeri Manado dilakukan sesuai mekanisme seperti pada skema penelitian yang lain seperti Skema Unggulan Program Studi dan Skema Terapan yang dilakukan dengan mekanisme pemaparan proposal, seleksi, kemudian menetapkan SK Tim Peneliti yang dinyatakan lolos.

Dana penelitian skema Penelitian Penugasan adalah Rp150.000.000 rupiah per judul. Lalu Skema Penelitian Wajib sebesar Rp3.000.000 per judul. Sementara, Skema Penelitian Ungggulan program studi Rp10.000.000 dan dana Penelitian Terapan Rp50.000.000.

Terpisah, Jubir Politeknik Manado, Danny Oroh meminta pihak pelapor untuk membuktikan status 24 orang yang disebutkan di atas. “Apa benar mereka itu PLP? Menjadi PLP itu tidak gampang karena ada mekanismenya. Sampai statusnya mendapat SK sebagai PLP,” ujar Oroh. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed