Caption: Putra Tonsea Irjen Pol (Purna) Dr. Ronny Sompie SH,MH Saat Melakukan Penanam Pohon di bawah Kaki Gunung Klabat.(*).
Minut, Swarakawanua.id-Pembabatan hutan dan penambangan pasir galian C secara ilegal di kaki Gunung Klabat oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab membuat kerusakan gunung terjadi. Akibatnya, banjir bandang menghantam belas desa dan 4 Kelurahan di daerah Minahasa Utara (Minut) yang berada di bawah kaki gunung tersebut.
Akan hal ini, menjadi perhatian khusus putra Tonsea, Irjen Pol. Dr. Ronny Sompie, SH,MH.
Mantan Kadiv Humas Polri ini, meminta gabungan aparat penegak hukum harus melakukan operasi rutin terhadap pihak-pihak yang berani melakukan penebang dan penambang liar di kawasan gunung tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang bermukim di bawah kaki Gunung Klabat tak cemas terhadap ancaman banjir akibat erosi yang terjadi di bawah kaki gunung Klabat.
Mantan Kapolda Bali ini, sedang mengajak warga untuk berduyun-duyun melakukan penanaman pohon di hutan lindung Gunung Klabat, yang sudah mulai jarang pohonnya akibat penebang dan penambang liar di seputaran Gunung tersebut.
Apalagi kata mantan Dirjen Imigrasi ini, ancaman erosi kalau hujan lebat dalam waktu cukup lama bisa terjadi.
Jenderal Bintang Du berharap seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait bisa berupaya secara MAPALUS (bergotong royong) melakukan upaya menjaga kelestarian hutan lindung di Gunung Klabat. Bukan itu saja, Ronny Sompie juga selain menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam. Dia turun langsung menjadi contoh menanam pohon di bawah kaki gunung.
Ini sebagai bentuk kecintaan Ronny Sompie terhadap ancaman kerusakan gunung Klabat terlebih lagi ribuan warga yang berdiam kaki gunung Klabat.
Sementara itu, lanjut dia, kebutuhan rakyat yang hidup di desa-desa di lereng Gunung Klabat (ada sekitar 14 desa dan 5 kelurahan) perlu dibantu bersama, ketika berkaitan kebutuhan perut (untuk makan) dan menunjang hidupnya sehari-hari, agar tidak tergiur untuk pohon secara ilegal atau menambang pasir secara ilegal atas ajakan pihak-pihak bertanggungjawab.
Seperti diketahui, dua pelaku penebangan hutan dan penambangan pasir secara ilegal, diproses di pengadilan tapi bisa diputus bebas di Tingkat Pengadilan Tinggi. Padahal keduanya benar-benar sudah melanggar hukum yang berlaku.
Hal seperti ini sangat tidak produktif untuk upaya pencegahan. Karena masyarakat dibuat gamang dan bingung, sebenarnya menambang di hutan lindung Gunung Klabat tsb perlu izin Menteri Kehutanan seperti yg diatur dalam UU Kehutanan, atau bisa seenaknya sendiri. (Danz*).




















