Caption : Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan Kepala Kantor BPN Kota Bitung
Bitung, Swarakawanua.id – Setelah melakukan pertemuan dengan Pihak PT MSM/TTN beberapa waktu lalu dan mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan atas objek tanah dengan nomor SHM 149/Pinasungkulan dimana pihak perusahaan siap menerima kembali kedatangan Keluarga Ludong (pemilik SHM 149/Pinasungkulan,red) namun dengan catatan pemilihk tanah harus menyelesaikan administratif dengan BPN Bitung.
Menindaklanjuti hal itu Kuasa Hukum Keluarga Ludong Noch Sambouw, SH, MH, CMC menyambangi Kantor BPN Kota Bitung untuk melayangkan surat administratif keberatan atas diterbitkannya SHM nomor 249/Pinasungkulan diatas objek tanah SHM nomor 149/Pinasungkulan.
Selain itu Noch juga meminta klarifikasi dimana adanya indikasi pembiaran dan/atau konspirasi penyerobotan/penguasaan objek tanah SHM 149/Pinasungkulan. Dimana saat ini objek tanah dimaksud terindikasi diexploitasi oleh perusahaan tambang emas PT MSM/TTN.
“Seharusnya BPN yang memiliki kewenangan untuk mendampingi pihak PT MSM/TTN pada saat melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat. Tetapi pada objek tanah yang dimaksud ini BPN sama sekali tidak melakukan pendampingan sehingga terindikasi pihak PT MSM/TTN melakukan pembebasan lahan sesuka hati,” ujarnya.
“Akan tetapi ketika dilakukan pertemuan dengan pihak PT MSM/TTN yang diwakili Krisna dan Kepala Kantor BPN Bitung pada tanggal 30 Maret 2023 didapati ad sertifikat lain yang tumpang tindih diatas SHM nomor 149 yakni SHM 249/Pinasungkulan. Oleh sebab kami selaku kuasa hukum Keluarga Ludong sudah menyurat ke pihak BPN dan sudah diterima langsung oleh kepala kantor,” sambungnya.

Sambouw berharap dalam waktu dekat kepala kantor BPN Kota Bitung sudah dapat memberikan klarifikasi sekaligus menjawab upaya administratif keberatan yang sudah dilayangkan Kamis (27/4/23) siang. Menurutnya, itu sudah menjadi kewajiban kepala kantor BPN Kota Bitung untuk memberikan jawaban atau menyelesaikan seluruh upaya administratif yang dilakukan oleh masyarakat terhadap objek tanah tersebut.
“Kami meminta klarifikasi atau tanggapan dari kepala kantor BPN Kota Bitung agar kami bisa mengetahui dengan baik dan benar posisi BPN dalam menjalankan tugas kewenangan dibidang pertanahan menyangkut objek tanah yang masuk dalam Wilayah Ijin Usaha Pertambang Emas Toka Tindung,” tuturnya.
Sambouw ketika mendapatkan pertanyaan dari para wartawan dimana terjadi tumpang tindih sertifikat terhadap objek tanah terindikasi adanya campur tangan oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam pembebasan lahan. Ia menyatakan hal itu terlihat jelas tanpa campur tangan oknum-oknum mafia tanah maka sudah pasti penyerobotan oleh pihak TTN tidak bisa terlaksana.
“Karena jika tanah yang memiliki sertifikat sudah sepantasnya tercatat dan ada pemetaannya dikantor BPN. Jika, pelaksanaan pembuatan sertifikat tidak dibuat pemetaan maka itu adalah kesalahan fatal dari kantor BPN. Jadi, kalau disebutkan ada mafia tanah didalamnya itu bukan lagi terindikasi namun sudah pasti ada,” kata dia.

Ditanya apakah dengan adanya kejadin ini akan menjadi warning bagi para mafia pertanahan dan mafia tanah. Ia menjelaskan baik presiden ataupun menteri ATR/BPN saat ini sedang garang-garangnya memerangi atau mencari mafia tanah bahkan mafia pertanahan.
“Jadi, mafia tanah itu hanya sebatas oknum-oknum yang bermain diranah menyangkut tanah. Dalam hal ini tidak dengan pegawai dan pimpinan BPN. Sedangkan mafia pertanahan sudah termasuk pimpinan dan pegawai,” jawabnya.
“Jadi, baik mafia tanah dan mafia pertanahan Kami mengharapkan sudah cukup dan berhentilah bermain-main dengan hak atas tanah dari masyarakat karena masyarakat semakin hari semakin pintar mencari hak-haknya lewat peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” timpalnya menambahkan. (Mesakh)





















