Foto : Noch Sambouw, SH, MH, CMC
Bitung, Swarakawanua.id – Kuasa Hukum Keluarga Ludong, Noch Sambouw, SH, MH, CMC tegas menyebutkan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Bitung di beberapa media terkait Upaya Adminnistratif Keberatan yang dilayangkan olehnya tanggal 27 April 2023 sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara RI dilakukan langkah penyelesaian terlebih dahulu bukan diklarifikasi lewat media.
Menurut dia sebelum memberikan statmen kepada media seharusnya secara resmi memberikan klarifikasi kepada pihak yang melakukanupaya administratif keberatan barulah mengeluarkan statement kepada awak media.
“Kalau memberikan statmen kepada awak media terus sudah diberitakan dan belum ada langkah penyelesaian terhadap upaya administratif keberatan yang dilakukan oleh warga masyarakat jelas-jelas itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan upaya administratif keberatan yang dilakukan oleh warga masyarakat seharusnya Kakan BPN Kota Bitung mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang dan memberikan keputusan entah keputusan itu memberikan solusi atau tidak bagi pemohon upaya administratif atau tidak yang penting Kakantan BPN Kota Bitung telah melaksanakan kewenangannya selaku Pejabat Pemerintahan terkait SHM yang diterbitkan oleh BPN di wilayah Kota Bitung.
“Selesaikanlah dulu upaya administratif yang dilayangkan oleh warga masyarakat, tentang diterima atau tidak oleh warga masyarakat yang meminta upaya administratif itu sudah diluar kewenangan dari Kepala Kantor BPN Kota Bitung karena ada wadah yang telah diatur oleh UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur adanya upaya administratif banding ke Atasan Pejabat dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara hal tersebut sesuai dengan perintah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 71 s/d pasal 78. Namun, sampai saat ini belum ada panggilan, atau surat secara resmi dari BPN Kota Bitung kepada kami selaku pihak yang melakukan upaya administratif,” bebernya.
“Padahal dalam amplop dan kop surat upaya administratif keberatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum keluarga Ludong ada terdapat alamat kantor Kuasa Hukum tempat dikirimkannya surat dan jika ingin yang lebih praktis ada alamat email serta Whats App Kuasa Hukum yang bisa dikirimkan surat secara elektronik,” sambung Sambouw.
Sambouw meminta agar BPN Kota Bitung dapat segera menyelesaikan upaya administratif keberatan yang dilayangkan oleh warga masyarakat secara tertulis karena pada surat administratif keberatan agar memberikan kesan baik terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional di mata masyarakat dan/atau publik.

Terkait adanya klaim dari pihak PT. TTN/MSM yang terjadi saat pertemuan di Kantor BPN Kota Bitung antara Jonathan Dixon Ludong pihak pemilik SHM No. 149/Pinasungkulan dan 3 orang pemilik SHM yg lain, pihak PT. TTN/MSM dan pihak BPN Kota Bitung pada tanggal 30 Maret 2023 terindikasi ada pembiaran dan/atau konspirasi pihak BPN Kota Bitung dengan pihak PT. TTN/MSM untuk menggelapkan keberadaan SHM No. 149/Pinasungkulan.
Hal tersebut nampak dari hasil dari pertemuan tersebut BPN Kota Bitung tidak mengijinkan saksi yang dihadirkan oleh Jonathan Dixon Ludong untuk masuk dalam forum tersebut agar bisa menerangkan keberadaan objek tanah sesuai SHM No. 149/Pinasungkulan. Selain itu pihak pihak PT. TTN/MSM diberikan kesempatan untuk memaparkan adanya SHM No. 249/Pinasungkulan yang telah dibayarkan ganti rugi tetapi setelah diminta oleh Jonathan Dixon Ludong untuk menampilkan letak posisi tanah SHM No. 249/Pinasungkulan di layar monitor sama sekali tidak mau diperlihatkan dengan alasa itu adalah rahasia.
Selain itu hasil dari pertemuan tanggal 30 Maret 2023 di Kantor BPN Kota Bitung tersebut tidak diberikan kepada para pihak yang hadir saat itu walaupun sudah diminta oleh Jonathan Dixon Ludong.
Akan hal tersebut Jonathan Dixon Ludong selaku pihak pemilik tanah SHM No. 149/Pinasungkulan merasa keberatan dengan hasil pertemuan yang dilakukan di Kantor BPN Kota Bitung tanggal 30 Maret 2023 tersebut sehingga meminta kepada Kuasa Hukumnya Noch Sambouw, SH. MH. CMC untuk mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di NKRI dan telah dilakukan upaya administratif keberatan tersebut diatas.
“BPN harus bisa megetahui, memahami, dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, dan yang terpenting BPN harus berani memberikan keputusan terhadap upaya administratif yang dilakukan oleh warga masyarakat karena hal itu amanat konstitusi. Jika nanti terbukti bahwa ada terjadi tumpang tindih sertifikat dalam satu objek bidang tanah maka BPN haruslah bertanggungjawab menyelesaikannya karena pada hakekatnya SHM merupakan surat keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara/ BPN dan sudah sepantasnya BPN bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi,” kuncinya. (Mesakh)





















