Soal Bayi Kembar 3, Ronny Sompie Apresiasi Gerak Cepat Bupati Minut Berikan Pelayanan Kesehatan

Minut, Swarakawanua. Id-Tokoh Nasional sekaligus pemerhati dan pelaku Budaya Minahasa, Irjen Pol. (Purna) Dr. Ronny Sompie, SH, MH mengapresiasi gerak cepat Bupati Minahasa Utara (Minut) serta para Kepala Dinas terkait pelayanan terbaik bagi rakyat Minut yang memerlukan perawatan secara maksimal melalui BPJS dan KIS yang dimiliki rakyat Minut.

Dimana Pemkab Minut memberikan pelayanan terbaik kesehatan setelah  viral bayi kembar 3 dari keluarga tak mampu asal Likupang yang melahirkan di Puskesmas Likupang dan dilarikan ke RS Herman Lembean.

Narasi media sosial yang viral bayi kembar 3 itu berbunyi demikian, “Mereka tidak memiliki sepeserpun buat beli susu..dan tidak ada bpjs.”

Tak pelak, langsung menjadi perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Minahasa utara.

Sompie menjelaskan, Bupati Minut telah menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Minut akan terus mendukung terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS bersama BPJS-Kesehatan saat ini.

Lanjut Sompie yang juga mantan Kapolda Bali ini, tentunya jika ke depan sudah tersistem dengan baik, tidak memerlukan Bupati harus turun tangan lagi.

Mantan dirjen imigrasi ini menekankan bahwa pelayanan seperti ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat setempat.

“Penjaminan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh ini merupakan jawaban atas sebagian permasalahan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, hasilnya kini seluruh masyarakat memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan, sehingga bisa mengakses layanan berkualitas tanpa terkendala biaya,” kata Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda.

Joune Ganda menegaskan Pemerintah Minut berkomitmen untuk mencapai Cakupan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), kepesertaannya langsung aktif (Non Cat Off), sehingga ketika Pemda mendaftarkan masyarakat sebagai peserta JKN, maka bisa langsung aktif, dan langsung terlindungi tidak harus menunggu lama.

Sementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), Pak Hanny Tambani menyampaikan informasi kepada media bahwa tadi malam (19/5). Ia langsung menghubungi keluarga bayi kembar 3, kemudian mengambil keterangan dan langsung meng-input data BPJS. Dan pembuatan akte kelahiran serta Kartu Indentitas Anak sudah ditangani pihak Disdukcapil Minut.

“Luar biasa dan perlu diberikan apresiasi yg tinggi atas pelayanan ini yang sangat baik,” puji Sompie mengenai kasus penanganan dari Pemkab Minut

Polemik BPJS Kesehatan

Di sisi lain ada polemik mengenai pelayanan kesehatan BPJS oleh rumah sakit seperti pada kasus warga Karegesan pada Jumat (19/5/2023). Hal permasalahan kelas yang tidak sesuai klaim orang tua pasien sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Putri (34) warga Desa Karegesan, selaku orang tua salah satu pasien anak yang tengah dirawat, mereka merasa dirugikan akibat tak jelasnya proses pelayanan tim medis di RS Hermana Lembean.

Anaknya adalah pemegang BPJS kelas 1, namun dirawat kelas 2 disebabkan ruangan penuh. Mereka dijanjikan pasien akan dipindahkan sesuai kelas jika ada yang kosong, sempat mencari info bahwa ada satu ruangan namun kabar terakhir ruangan tersebut telah diisi pasien lain.

Kejadian ini diduga adalah perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.

Sompie mengutip perkataan Abidin Fikri, Anggota Komisi IX DPR RI, “Bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan katakanlah pasien yang berobat dan kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur bahwa oh ini hanya 3 hari lagi, hanya 3 hari saja, atau dua hari. Itu tidak benar.” dalam Pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang I, Tahun 2022-2023 di Palembang dilansir dari laman resmi dpr.go.id.

“Paketnya adalah BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi enggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan yang sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari,” tambah Fikri.

Dari kutipan di atas mengenai BPJS Kesehatan, Ronny Sompie mengambil kesimpulan: pertama, BPJS itu adalah juru bayar di rumah sakit bagi rakyat yang dirawat di rumah sakit. Kedua, BPJS harus membayar biaya perawatan pasien sampai sembuh.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, “BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta. “Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari,” kata dia dalam rilis pada Kamis (16/2/2023).

“Lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab,” tambah Ghufron.

Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu, karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.

Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *