RAKO Sulut Segera Laporkan Pengrusakan Mangrove di Tongkaina ke Polda dan Kejati Sulut

Caption: Lokasi Mengrove Yang Dirusaki Alat Berat di Pesisir Pantai, Kelurahan Tongkaina, Kota Manado. (*).

Manado, Swarakawanua. Id-Pengrusakan Hutan Bakau (Mangrove) yang tumbuh di pesisir pantai di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi perhatian publik Manado termasuk kalangan penggiat anti Korupsi di Sulut.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi  (RAKO) Sulut menyoroti pengrusakan mengrove di Tongkaina oleh salah satu oknum pengusaha untuk kepentingan membangun tambak udang di areal tanah sekitar 5 hektar.

Sadisnya lagi, kata Ketua RAKO Sulut Hariyanyo, pengrusakan itu menggunakan alat berat oleh oknum pengusaha berinisial “R”.Hariyato yang juga Institut Lembang 9 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulut untuk di proses hukum secepatnya termasuk juga akan melaporkan BLH Sulut sebagai instansi yang bertanggungjawab atas kerusakan  lingkungan tersebut.

“Ratusan pohon mangrove telah di ekspolitasi secara membabi buta menggunakan alat berat Ekskavator oleh oknum pengusaha. Karena untuk membangun  Tambak Udang oleh seorang oknum pengusaha di lahan kurang lebih 5 hektar tersebut, ” tegas Haroyanto.

Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Institut Lembang 9 Lembang Sulut, Harianto Spi mengecam keras aksi pengrusakan Mangrov yang dinilai melanggar aturan.

Pengrusakan Mangrov ini kami sangat prihatin, karena Pak Presiden selalu mengingatkan pentingnya untuk menjaga Mangrove sebagai ekosistem lingkungan khususnya perikanan,” ujar Harianto Spi. Menurut Harianto, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh memberikan ijin kepada siapa pun yang melakukan pengrusakan dan ekspolitasi Mangrov secara terang-terangan.

“Seharusnya ini tidak terjadi, emerintah atau pihak terkait jangan membiarkan ini. Harus ada langkah-langkah hukum yang tegas,  kalau memang tidak ada ijinnya harus di stop dan segera di tutup lokasi tersebut,” tegas Harianto Spi. Dia juga menegaskan, pihak nya akan menurunkan massa dan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tersebut serta akan melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. “Kami dari LSM dan teman-teman akan melaporkan ke Kejati Sulut sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi aset- aset negara khususnya lingkungan hidup apalagi lokasi tersebut sangat dekat dengan taman laut Bunaken. Ini sebagaimana kita ketahui taman laut Bunaken merupakan aset bangsa yang harus kita jaga,” terang Hariyanto. (Danz*).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *