Minut, Swarakawanua.id – Sudah seminggu lamanya mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kolongan Tetempangan (Koltem) disita oleh Polda Sulut sebagai barang bukti (Babuk).
Waktu yang lumayan lama itu sudah cukup membuat sampah dirumah masyarakat Desa Koltem menumpuk. Bahkan ada yang telah melakukan protes kepada pejabat hukum tua Venny Mokoagow.
Hukum tua karena telah mendapatkan pengeluhan mencoba mencari jalan keluar dengan menyewa mobil pengganti meski harus menggali kantong pribadinya sebab harga sewa perhari cukup mahal.
Beberapa masyarakat sempat mempertanyakan kenapa mobil yang merupakan armada pengakut sampah satu-satunya di Desa Koltem harus ditahan.
“Tak hanya itu saja. Didepan balai Desa juga sudah ada sampah yang dibawa masyarakat sebagai bentuk ketidak terimaan mobil sampah itu ditahan,” kata Mokoagow.
Seperi diketahui mobil sampah tersebut ditahan lantaran permasalahan yang ditinggalkan oleh oknum mantan Hukum tua definitif DK. Dimana, DK menjadi pelaku utama dalam pengrusakan salah satu rumah di Desa Koltem.
“Untuk pemasalahan ini saya tidak tahu menahu. Akan tetapi sebagai pejabat hukum tua saya harus bertanggung jawab karena mobil ini adalah aset Desa dan sudah ditahan sejak tanggal (7/7/23) itu artinya sudah seminggu,” kata Mokoagow.
Dikatakannya, jika mobil sudah Seminggu ditahan. Begitu juga dengan permohonan pinjam pakai akan mobil tersebut juga sudah seminggu belim selesai diproses.
“Karena mobil tersebut permohonan pinjam pakainya belum juga selesai. Saya jadi takut untuk masuk kantor sebab begitu banyak protes yang dilancarkan oleh masyarakat lantaran keberatan karena mobil satu-satunya yang mengangkut sampah masih ditahan dengan berbagai cara termasuk membuang sampah di depan balai Desa,” tuturnya.
Noch Sambouw, SH, MH, CMC selaku Penasehat Hukum dari Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan telah berkominkasi dengan Penyidik Polda Sulut yang menangani perkara tersebut. Dikatanya, bahwa proses penahanan mobil pengangkut sampah mili Desa Koltem sudah sesuai prosedur.
“Karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Airmadidi terkait adanya penyidikan tindak pidana yang melibatkan barang bukti mobil tersebut namun sudah dilakukan permohonan pinjam pakai kepada Penyidik yang menangani perkara tersebut dan saat ini sedang dioroses untuk diberikan persetujuan pinjam pakai yang tentunya harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
” Proses persetujuan pinjam pakai mobil pengangkut sampah tersebut sudah pada tahap saran tindak dan sudah hampir semua pejabat telah memberikan saran tindak untuk disetujui saya Berharap besok pagi semua pejabat yang berkompeten sudah selesai memberikan/mengisi form saran tindak sehingga setelah itu akan didisposisi oleh Direskrimum Polda Sulut untuk mengeluarkan mobil sampah tersebut agar bisa dipakai mengangkut sampah yang sudah semakin bertumpuk di Desa Kolongan Tetempangan “, tutur Noch.
Salah satu Masyarakat Desa Koltem secara pribadi mengeluhkah serta memberikan protes terkait ditahannya mobile sampah tersebut.
” Kenapa mobil pengangkut sampah ditahan, harusnya oknum yang melakukan tindak pidana yang ditahan bukan mobilnya. Mobil itu tidak salah, mobil itu benda mati untuk apa ditahan, apalagi itu satu-satunya fasilitas pengangkut sampah rumah tangga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan,” kata wargaa yang enggan namanya dipublikasikan.
“Cukup saja mobil itu didata apa benar sesuai dengan keterangan saksi atau bukti yang diperlihatkan kepada Penyidik bahwa memang benar oknum tersebut telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan menggunakan mobil tersebut dan setelah didata serta diambil gambar sebagai bukti pelengkap dalam proses penyidikan maka dengan segera mobil itu harus dikembalikan ke Desa Tetempangan untuk difungsikan kembali mengangkut sampah² rumah tangga seluruh warga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan. Apa gunanya mobil itu ditahan dan diparkir di Polda Sulut, tidak ada manfaatnya bahkan hanya membuat sempit tempat parkiran “, uangkap salah seorang warga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan yang sangat kesal.
Diketahui bahwa mobil pengangkut sampah aset/milik Desa Kolongan Tetempangan tersebut ditahan/dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana pengrusakan terhadap oknum mantan Hukum Tua Desa Koltem DK yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah warga masyarakat yang ada diatas tanah milik/aset Desa Kolongan Tetempangan yang melibatkan mobil tersebut. (Mesakh)



























