Minut, Swarakawanua.id – Sudah lebih dari seminggu mobil pengangkut sampah milik Desa Kolongan Tetempangan (Koltem), Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditahan oleh oknum penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut mendapatkan pertanyaan dari masyarakat Desa Koltem khususnya. Sebab, mobil tersebut adalah satu-satunya armada yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah masyarakat.
Hukum Tua Kolongan Tetempangan Venny Mokoagow, SE bersama Penasehat Hukumnya Noch Sambouw SH. MH. CMC telah bolak balik mengecek dan menunggu lebih dari satu minggu
“Kemarin saya dan Ibu Venny disuruh menunggu bahkan kemarin itu kami datang dari pagi sampai malam yang ujung-ujungnya tidak ada kabar baik tentang proses tersebut. Menurut oknum penyidik tinggal satu pejabat di Polda Sulut yang harus menandatangani surat saran tindak,” kata Sambouw.
Lanjut dikatakannya, hal serupa juga sepertinya akan terjadi Jumat (14/7/23) kemarin, dimana ketika Penasehat Hukum dan Pejabat Hukum Tua Desa Koltem menyambangi Polda Sulut.
“Tadi juga begitu disuruh menunggu. Akan tetapi karena saya pada pukul 14.00 wita ada agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan ibu hukum tua juga ada kegiatan menerima tamu dari pusat di kantor Desa. Maka kami tidak bisa menunggu lama lagi,” ujarnya.
Dia menuturkan, kliennya telah dijanjikan oleh oknum penyidik dimana jika proses surat permohonan pinjam pakai sudah selesai akan dihubungi. Noch mengatakan sejauh ini belum ada info terbaru dari oknum penyidik.
“Jika hari ini mobil tersebut tidak keluar atau permohonan pinjam pakai tidak disetujui. Maka berdasarkan petunjuk mobil ini tidak akan diambil lagi. Biarlah masyarakat Desa Kolongan Tetempangan yang datang ambil sendiri,” kata dia.

“Karena kerja klien kami sebagai pejabat hukum tua sudah terganggu lantaran bolak-balik ke Polda untuk mengurus pinjam pakai truck sampah tersebut. Padahal mobil ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” sambungnya.
Ia menjelaskan, jika memang benar mobil sampah ini tersandung kasus pidana yang dibuat oleh mantan Hukum Tua dengan inisial DK biarlah itu jadi barang bukti. Noch mengatakan, mobil ini sangat dibutuhkan masyarakat di Desa.
“Itu kan perbuatan oknum. Mobil sampah ini sangat dibutuhkan di Desa Koltem karena untuk kepentingan umum atau orang banyak seharusnya secepatnya dikeluarkan surat pinjam pakai karena ini demi kepentingan bahkan kesehatan orang banyak karena mobil ini tidak melakukan perbuatan. Yang berbuat adalah oknum orang-orang jadi merekalah yang ditahan bukan mobil,” jelas Sambouw.
“Kecuali mobil tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan umum itu sah-sah saja. Toh mobil ini satu-satunya yang gunakan untuk mengangkut sampah dan kalau tidak ada mobil tersebut pastinya sampah akan menumpuk. Kalau pun dilakukan sewa kendaraan pengganti itu akan mengakibatkan kerugian bagi negara,” sambungnya.
Ia berharap karena mobil ini sangat dibutuhkan untuk mengangkut sampah agar segera dikembalikan. Noch menegaskan pihakn sangat mendukung proses penyelidikan.
“Mobil itu tidak akan lari kemana juga atau pun hilang. Sewaktu-waktu jika dibutuhkan mobil itu ada di Desa karena digunakan untuk mengangkut sampah,” ujarnya.
Sambouw menyayangkan Pejabat Hukum Tua Desa Koltem Venny Mokoagow yang jadi korban atas kasus yang dibuat oleh mantan Hukum tua DK.
“Yang bikin kasus mantan hukum tua. Yang dibuat rugi pejabat hukum tua ditambah lagi klien kami jelas-jelas tidak tahu menahu dengan kasus pidana tersebut. Disini dia hanya memperjuangkan aset Desa karena sudah didesak masyarakat jadi dia harus melakukan tindakan meski sudah dirugikan dari segi waktu dan biaya,” tutur Sambouw.
“Untuk menunggu surat saran tindak saja memakan waktu seminggu. Nah, disini Kline kami disurah menunggu jadi banyak waktu yang terbuang karena menunggu di Polda atas petunjuk dari oknum penyidik,” timpalnya menambahkan.
Sementara oknum penyidik kasus tersebut ketika ditanyakan mengatakan bahwa pinjam pakai yang dimohonkan sementara ini masih diproses.
“Sedang diproses. Kalau pun pinjam pakai disetujui atau tidak itu hak kami karena ini adalah barang bukti,” kata oknu penyidik berinisial AP kepada sejumlah wartawan Minut.
Sementara masyarakat Desa Koltem mulai mengeluhkan atas ketidak adanya mobil sampah tersebut. Bahkan masyarakat meminta agar mobil tersebut sudah berada di Desa karena ini mobil milik masyarakat.
“Ini mobil milik kami masyarakat. Untuk cicilan perbulannya dan membayar gaji sopir serta kenek diambil dari kami. Jadi, kami meminta mobil sampah yang adalah aset Desa harus dikembalikan entah itu bagaimana caranya,” kata warga yang enggan namanya dipublikasikan.(Mesakh)




























