Memperingati HUT RI KE 78 Tahun, 53 Warga Binaan Lapas Lirung Menerimah Remisi Umum

SwaraKawanua.id, Talaud – Pemberian remisi umum tersebut berdasarkan
SK Menteri hukum dan ham no : PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2023.

Kementrian hukum dan ham republik Indonesia memberikan remisi umum terhadap seluruh warga binaan se Indonesia tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud pemberian remisi umum diberikan kepada 53 narapidana yang menjadi Warga Binaan di lembaga pemasyarakatan kls III Lirung. Kamis (17/08/2023).

” Kepala lapas Kls III Lirung Djitro Tindi kepada wartawan mengatakan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM NO : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun ini,’ ujar Djitro

Masing-masing warga binaan yang mendapat remisi umum kali ini bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 3 bulan potongan masa tahanan.

Diharapkan pemberian remisi ini bisa memberikan motivasi dan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, “pungkasnya

Kabiro : Fany Wauda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *