Ditetapkan Tersangka, Kejari Bitung Belum Tahan Oknum Kepala Dinas 

Caption: Kajari Bitung saat menyampaikan keterangan Pers tadi siang


Bitung, SwaraKawanua.ID- Kejari Bitung  akhirnya menetapkan lelaki berisial AT sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di kota Cakalang.

Lelaki AT yang adalah oknum pejabat di lingkup Pemkot Bitung resmi ditetapkan tersangka Kamis (21/02/2012) kemarin, setelah beberapa kali dilakukan diperiksa oleh pihak Kejari Bitung. Kendati sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi, namun Kejari Bitung belum juga melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas tersebut.


“Hari Ini Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan tersangka AT alias Andreas sebagai tersangka,” ungkap Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH, Kamis (21/01/2021).

Kejari Bitung menetapkan AT sebagai tersangka setelah kurang lebih 20 orang saksi diperiksa oleh pihak korps baju Coklat ini. “Lelaki AT ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi,” ungkap Kajari Bitung ini.

Pihak Kejari Bitung belum berani menahan lelaki AT, karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjut terkait dugaan korupsi tersebut. Nenurut Frenkie Son, ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Ancaman penjara dan denda 1 miliar,” tutup Kajari Bitung ini. (dns/prts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *