Sadis! Ketua Pelti Sulut Dituduh Gelapkan Uang Perusahan 97,8 Miliar, Berujung ke Polresta Manado

Caption: Foto Ilustrasi. (*).

Manado, Swarakawanua. Id-Sadis! Dugaan penggelapan uang dari PT Bintang Sayap Utama yang dilakukan oleh Ketua Cabang Olahraga Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Sulut yakni lelaki JSK alias Kopalit berujung ke Polisi.

Buktinya, Ketua Pelti Sulut ini dilalorkan ke Polresta Manado atas tuduhan dugaan menggelapan uang perusahan senilai Rp97,821 miliar.

Laporan dugaan penggelapan uang puluhan miliar yang dilakukan lelaki JSK dilayangkan oleh Wisnu Murti Wibowo, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sedangkan jabatan  JSK sendiri pada perusahan itu  adalah Regional Sales Manager area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado.

Lelaki JSK dituduh ggelapkan dana selama kurun waktu tiga tahun dari 2020-2023.

“Dugaan penggelapan ini kami temukan ketika dilakukan audit pada tahun 2022. Perusahaan menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 97.821.766.900,” beber Murti Wibowo.

Pemeriksaan atas temuan itupun dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor.

Upaya mediasi pun dilakukan dengan tujuan persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal.

“Kami pun melayangkan somasi kepadanya. Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” sambung Wisnu.

Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September.

Dengan maksud terus mengingatkan agar JSK beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2. Di antaranya, segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022.

Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.

“Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar darinya. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.

Bakti Riza Hidayat, legal PT BSU yang mendampingi Wisnu menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama.

Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.

“Namun rupanya JSK tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.

Dia berharap, proses hukum terhadap JSK dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya.

Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *