Minut, SwaraKawanua.ID-Polres Minut kembali berantas kasus perjudian jenis kartu resmi.
Kali ini, Polres Minut melalui Timsus Waruga meringkus lima warga yang terlibat judi remi, Sabtu (29/01/2021) kemarin sekitar pukul 23.30 Wita.
Lima warga yang ditangkap diantaranyaz tiga ibu rumah tangga (IRT) bersama 2 orang lelaki yang berprofesi sebagai sopir.
Kelima warga ini tertangkap tangan asyik bermain kartu remi, di Desa Pinili Jaga 1, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara,.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil membawa barang bukti berupa uang tunai yang dipakai taruhan Rp. 5.710.000 serta 2 dos kartu remi.
Kelima warga yang diringkus diantaranya perempuan GK (46) pemilik rumah, perempuan BS (26), perempuan SL (28), lelaki IT (29), keempat warga tersebut adalah warga Desa Pinili. Dan seorang lagi warga Desa Klabat berinisial NR (49).
Praktik perjudian ini terbongkar, menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berkat informasi dari warga setempat kepada aparat Kepolisian.
“Para pelaku sudah diamankan anggota Timsus Waruga Polres Minut, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (,dns)


























