Tomohon,Swarakawanua.id-Proyek pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang yang berlokasi di daerah Lahendong, Kecamatan Tomohon, senilai 5,951.000.000 segera ‘makan korban’.
Pasalnya, indikasi korupsi pembangunan infrastrukur lewat dana APBD Dinas Pariwisata kota Tomohon tahun anggaran 2021, sudah masuk tahapan penyidikan oleh pihak Kejari Tomohon.
Kegiatan pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor tidak sesuai bestek ataupun kekurangan volume pekerjaan.
Dugaan korupsi anggaran pembangunan infrastruktur objek wisata sudah ditangani Kejari Tomohon beberapa waktu lalu.

Setelah pengumpulan data-data lapangan, maka indikasi dugaan korupsi kegiatan proyek 5,9 miliar akan segera menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media dan sumber-sumber terpercaya bahwa pihak Kejari Tomohon sedang dalami dugaan korupsi uang negara di proyek objek wisata di Lahendong berbandrol 5,9 miliar tersebut.

“Proyek Objek wisata air panas belerang sudah naik tingkatan penyidikan,” ujar sumber terpercaya di lingkup Kejari Tomohon.
Lanjutnya, akan ada penetapan tersangka kasus yang diduga merugikan uang negara ini. Pekerjaan 5,9 miliar ini dikabarkan dilakukan oleh oknum kontraktor yang biasa dipanggil Keng. (Danz*).
























