TomohonSwarakawanua.id-Pemerintah Kota Tomohon harus terbuka kepada public terkait mutasi pejabat jelang pilkada 2024.
Dimana Pemkot Tomohon harus membuka informasi dan dokumen aturannya. yang dibutuhkan demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum
Demikian ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR). Sulut, Rolly Wenas.
Dikatakannya, pada Jumat 20 September 2024 INAKOR Sulut resmi memasukan surat permohonan informasi public ke Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Kominfo.
“Ada 5 dokumen yang berkaitan dengan roling pejabat daerah di pemkot Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024 yang dimintakan INAKOR,” kata Wenas.
,”Kami harapkan permohonan informasi yang sudah secara patut kami serahkan tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon. Saya bersama rekan peneliti bidang hukum INAKOR siang tadi sudah serahkan permohonannya dan diterima langsung secara baik oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon,” ungkap Rolly Wenas yang juga Ketua Harian DPP LSM-INAKOR
Menurut Wenas, PPID Pemerintah Kota Tomohon diharapkan tidak mengabaikan Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Karena katanya, permohonan informasi sudah dimasukan secara patut dan Pasal 22 Ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.
Ia menegaskan, informasi yang LSM INAKOR mohonkan krusial untuk dibuka ke public guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokrasi berdasarkan hukum.
” Dokumen peraturan teknis dan pengangkatan / pemberhentian (Roling) pejabat daerah penting untuk dibuka agar public mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme proses roling jabatan, potensi konflik kepentingan dan penentuan bakal pejabat yang akan dilantik dari rekam jejaknya,” kata Dia.
Dia menuturkan, Publik butuh untuk tau sejumlah dokumen terkait proses pelantikan pejabat dikalangan pemerintah kota Tomohon ataupun aturan tentang mutasi pejabat jelang Pilkada 2024
“Karena ada amanat undang yang mengatur tentang pilkada yang jujur transparan dan berkadilan,” jelas Wenas.
Lanjut Dia, pada tanggal 22 Maret, 2024, terdapat beberapa pejabat daerah yang dirotasi. Beberapa diantaranya ditunjuk sebagai pejabat baru di satuan kerja lainnya. Pelantikan pejabat daerah tersebut berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Ia menilai rotasi pejabat di pemkot Tomohon tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas.
“Keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik mengingat Walikota saat ini berstatu petahana yang ikut dalam kontestasi pilkada kota tomohon,” tutup Wenas. (Danz*).
























