Caption: Sandra Rondonuwu (Saron) dan James Arthur Kojongian (JAK)
Manado, SwaraKawanua.ID-Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tidak main-main terhadap kasus Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur James Kojongian (JAK) yang telah menyita perhatian publik Sulut, setelah menyeret istri sahnya perempuan MEP dengan mobil, baru-baru ini di daerah Tumatantang, Kota Tomohon.
Buktinya, BK DPRD Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap JAK dan merampungkan rekomendasi disertai bukti-bukti yang ada. BK akhirnya menjatuhakn sanksi pemberhentian kepada JAK atas kasus video viral tersebut.
Tahapan-tahapan perampungan rekomendasi sanksi juga melibatkan pendapat tenaga ahli bahkan pakar hukum berkaitan persoalan kode etik atas perbuatan JAK sebagai wakil rakyat Sulut terlebih pucuk pimpinan.
Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu (Saron) angkat bicara soal sanksi rekomendasi pemberhentian terhadap posisi JAK di DPRD Sulut. Rekomendasi pemberhentian sudah dirampungkan sesuai mekanisme BK dan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulut. “Rekomendasi sudah rampung dan segera disodorkan ke pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Ketua DPRD Sulut,” ucap Anggota DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra ini.
Lanjutnya, sanksi pemberhentian akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Sulut. Lanjut politisi PDIP ini, rekomendasi terkait bukti-bukti kekerasan terhadap istrinya yakni perempuan MEP serta desakan kaum perempuan dan masyarakat terhadap perbuatan JAK tinggal menunggu rapat paripurna DPRD Sulut.
Sanksi pemberhentian pimpinan DPRD Sulut mengacu UU dan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kode etik dan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD.
“Sesuai dengan aturan, ada sanksi pemberhentian. Dan rekomendasi itu nanti akan kita dengarkan di paripurna,” kata Ketua BK, Sandra Rondonuwu di Gedung DPRD Sulut, Rabu (10/2/2021) lalu.
Seperti diketahui, Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Sofyan Jimmy Yosadi SH usai rapat bersama menjelaskan bahwa James Arthur direkomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat. Sofyan menjelaskan Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Kata dia salah satu apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.
“Ya bisa, saya katakan tadi usulan saya jelas. Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” katanya, Senin (8/2), di kantor DPRD Sulut. (dns)






















1 komentar