Tomohon,Swarakawanua.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Sejuk, Rabu (16/10/2024). Hal yang ditekankan, keterlibatan pejabat publik, dalam politik praktis dapat mencederai integritas pemilihan. Bahkan menciptakan ketidakadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas.
“Bawaslu Tomohon mengimbau Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 lewat ucapan, tindakan dan kebijakan. Tentu berorientasi pada prinsip good and clean govermance,” imbau Kowaas.
Menurut Anggota Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, Undang-Undang Pilkada sudah jelas. UU tegas menyebut pemerintah daerah harus ambil bagian dalam peran menyukseskan pesta demokrasi lokal.
“Tentu dengan cara-cara dan batasan tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Tomohon ini.
Handy menjelaskan, sebagai mitra kerja, penting buat Bawaslu untuk saling mengingatkan semua pihak. Ini agar bersikap serta bertindak tepat dan sesuai regulasi. “Yang paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” tuturnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah berharap ini jadi atensi. Sebab, aturan Pilkada mencantumkan larangan yang sangat tegas. Ada pasal pidana jika pejabat negara bersikap dan melakukan tindakan yang berlebihan saat tahapan Pilkada.
“Kami tentu berharap tidak sampai di situ. Tapi kalau memang tidak diindahkan, pasti Bawaslu akan melakukan langkah konkrit dan tegas,” ucap Korah. (Danz*).
























