Sudah Punya Istri Ketiga, Ayah Kandung Nekat Tiduri Anak Gadisnya


Pelaku Pencabulan Lelaki MM alias Marsel

SwaraKawanua.ID- Aksi pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di kota Cakalang julukan kota Bitung.  Seorang anak gadis sebut saja Indah (17) rela mahkota kesuciaannya  direnggut oleh ayah kandungnya sendiri lelaki MM alias Marsel (32), warga Kecamatan Matuari, Bitung. Korban Indah digagahi pelaku  sejak Tahun 2017 silam.

Aksi bejat ayah kandunya dilakukan kepada darah dagingnya sendiri sudah berulang kali sampai kasus ini terbongkar.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku sering melihat korban mandi sejak berumur 14 tahun. Disini, kebejatan pelaku muncul hingga mencabuli korban.

Tak berhenti disitu, pelaku rupanya tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang adalah darah dagingnya sendiri. Ketika melihat korban tertidur, pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu. Selanjutnya pelaku membangunkan korban dan meminta korban untuk membuka celana.  Kaget dengan kehadiran pelaku, korban langsung menghindar dan menolak ajakan pelaku. Tak terima penolakan korban, pelaku langsung mengambil hanger gantungan baju dan memukul ke tubuh korban.

Melihat korban diam, pelaku langsung membuka secara paksa celana korban, lalu pelaku membanting tubuh korban ke ranjang dan melancarkan aksi kebejatannya.

Meski kejadian ini terjadi beberapa tahun silam, korban akhirnya menceritakan kebejatan ayah kandungnya kepada sang guru tempat korban menimba ilmu. Kala itu, korban meminta uang kepada guru wali kelasnya bernama untuk biaya perjalanan pulang ke Ternate ke tempat ibunya, karena dirinya sudah tidak mau tinggal dengan pelaku. Betapa terkejutnya sang guru, ketika mendengar pengakuan korban bahwa ia telah disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Sang guru pun akhirnya berinisiatif melaporkan kejadian yang menimpa muridnya ini ke Polres Bitung.

“Laporan kasus ini langsung ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Bitung dan cepat mengamankan tersangka. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (10/02) kemarin.

Lebih lanjut ditegaskannya, saat diamankan tersangka yang memiliki istri yang ketiga ini mengakui jika tindakannya dilakukan dalam pengaruh minuman keras (miras). Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

“Undang-undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tegasnya.(dns/kmt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *