Larangan Politik Praktis Bagi Perangkat Desa, Lurah dan Pegawai BUMN, Ini Penjelasan Ini Penjelasan Kordiv P3S

Caption: Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit.

Minut, Swarakawanua. Id- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara kembali mengingatkan terkait Netralitas.

Himbauan ini ditujukan kepada Kepala Desa Lurah atau Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit, Jumat (1/11/2024).

” Dilarang terlibat atau berkampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ungkap Mokodompit.

Selain itu larangan calon kepala daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016

Menurut Mokodompit, meski Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun pihaknya memastikan bakal mengingatkan sanksi ancaman jika perangkat desa/kelurahan dengan sengaja menghadiri kampanye atau terlibat politik praktis.

” Termasuk para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegas Mokodompit, Selasa (05/11/2024). (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *