Manado, SwaraKawanua. Id-Aliansi Pala Manado (APM) Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulut. Usai gelar demo Damai, rombongan APM diterima langsung Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie di halaman depan Markas Polda Sulut.
APM yang dipimpin Septy Saroinsong didampingi puluhan Pala lainnya ikut menyerahkan dokumen dugaan penggelapan gaji Pala selama lima bulan yang ikut menyeret Walikota Manado, Tuan Andrei Angouw.
Kapolda Sulut Roycke Langie menerima dokumen laporan dugaan penggelapan gaji Pala kemudian menginstruksikan penyidik Tipikor Polda Sulut untuk segera memproses sesuai UU yang berlaku.
Di hadapan puluhan Pala dan Wartawan, Kapolda Sulut menegaskan, pemberantasan korupsi dilakukan pihak Polda Sulut menjalankan 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Salah satu program Pak Presiden yakni memberantas korupsi, jadi kami lakukan tidak pandang bulu. Kita akan membersihan Sulut dari korupsi dan kota Manado termasuk daerah lainya. Dokumen yang sudah kami terima akan diproses, ” tegas Kapolda Sulut, Roycke Langie yang disambut nyanyian lagu Prabowo Presiden Ku dan Kapolda Sulut kebanggan ku oleh para puluhan pendemo.
Sementara itu, Ketua APM Septy Saroinsong mengatakan bahwa gaji Pala sudah ditata di APBD Kota Manado dan kemudian Walikota Manado Andrei Angouw tanpa membuat Perda sudah menggantikan nomenklatur kepala lingkungan menjadi ketua lingkungan sehingga gaji pala diduga digelapkan oleh Walikota Manado. “Kemudian terjadi pergantian mereka dengan ketua lingkungan dan gaji ketua lingkungan dipotong 250 per bulan dan ditampung dalam rekening dana Mapalus di 87 kelurahan. Pak Kapolda tolong periksa rekening dana Mapalus juga,” pinta Dia.
Dia menegaskan dugaan penggelapan itu karena Pengadilan Negeri Manado PN Manado Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 2 Agustus 2022 .
Dalam putusan Pengadilan Negeri Manado, 208 Kepala Lingkungan (Pala) menang melawan Walikota Manado Andrei Angouw dan memerintahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Walikota, segera membayar 5 (lima) bulan Gaji Kepala Lingkungan.
Dan sampai sekarang Walikota Manado Andrei Angouw mengabaikan perintah putusan Pengadilan Negeri Manado PN Manado Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd tanggal 2 Agustus 2022 dan tidak mau membayar Gaji 208 Kepala Lingkungan (Pala).
Yang harus dibayar kepada 208 Kepala Lingkungan, masing-masing senilai Rp 25 juta (5 bulan gaji). Total keseluruhan 208 × 25 = Rp 5,2 Miliar.
Enehnya, dalam Putusan Pengadilan , terdapat narasi perjanjian perikatan jual beli tanah. Kenapa perkara Penggelapan Dana Ratusan Kepala Lingkungan (Pala), dikaitkan dengan perikatan perjanjian jual beli lahan❓️
Lebih parah lagi, dalam putusan Mahkamah Agung RI, terdapat lembaran rilis pemberitahuan putuaan Kasasi dari Panitera Pengasilan Negeri Manado. Rilis pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Manado, nomornya tidak sama dengan nomor putusan di Mahkamah Agung.
Saat menerima nomor perkara pada salinan putusan Mahkamah Agung RI, itu salah nomor dan setelah ditelusuri kami menduga nomor perkara perkaranya PD Pasar Manado. Aneh bin ajaib nomor pada salinan putusan Mahkamah Agung berbeda dengan nomor perkara yang dilampirkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado. (Danz*).