SwaraKawanua.ID-Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut menindak tegas kasus Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur James Kojongian (JAK) yang telah menyita perhatian publik Sulut, setelah menyeret istri sahnya perempuan MEP dengan mobil, baru-baru ini di daerah Tumatantang, Kota Tomohon.
Buktinya, BK DPRD Sulut telah menjatuhkan sanksi pencopotan dari pimpinan DPRD Sulut. Bukan itu saja, BK juga merekomendasi kepada partai Golkar untuk pemberhentikan JAK sebagai wakil rakyat Dapil Minsel-Mitra yang duduk di DPRD Sulut. Rekomendasi itu dibacakan Ketua BK Sandra Rondonuwu dalam rapat paripurna, Selasa (16/02/2021) tadi siang.
Rekomendasi itu sesuai bukti-bukti yang dirampungkan BK dengan melibatkan tenaga ahli dan pakar-pakar hukum.
Rekomendasi sanksi pemberhentian dari pucuk pimpinan DPRD Sulut bahkan anggota DPRD Sulut karena telah melanggar kode etik dan Tatib DPRD.
Sanksi pemberhentian pimpinan DPRD Sulut mengacu UU dan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kode etik dan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Rasky Mokodompit sempat memprotes rekomendasi BK terkait pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut karena itu terkait ranah partai Golkar. Namun begitu, BK tetap membaca rekomendasi BK kepada partai Golkar untuk memberhentikan JAK dari posisi pimpinan dewan bahkan anggota DPRD Sulut.
Sementara itu, rekom BK yang dibacakan diparipurna ditegaskan lagi oleh ketua DPRD Sulut, Andy Silangen.
Seperti diketahui, Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Sofyan Jimmy Yosadi SH usai rapat bersama menjelaskan bahwa James Arthur direkomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat. Sofyan menjelaskan Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Kata dia salah satu apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.
“Ya bisa, saya katakan tadi usulan saya jelas. Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” katanya, Senin (8/2), di kantor DPRD Sulut. (dns)





















