Manado, Swarakawanua. id-Walikota Manado Andrei Angouw sepertinya sudah tidak punya power dimata para Kepala SKPD.
Itu karena ada gejala Andrei Angouw akan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Manado yang dilayangkan Paslon Beriman, sehingga kepala-kepala dinas mula kepala batu dan tak takut bahkan mementahkan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Salah satu SK yang tak digubris satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu SK Walikota Andrei Angouw tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi. Pembangkangan terhadap SK Walikota ini memicu amarah Komisi A DPRD Manado.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Manado Tommy Daud Parasan membeberkan permasalahan pemasangan tiang internet ‘My Republik’ jelas melanggar keputusan wali kota tentang penataan infrastruktur tiang Telekomunikasi. Ia mempersoalkan Kepala-kepala SKPD yang memberikan rekomendasi pemasangan tiang pada tanggal 14 Agustus 2024 padahal sudah ada Kepwal tertanggal 12 Agustus 2024.
Ini berarti para kepala SKPD yang berhbungan dengan keluarnya rekomendasi kepada pihak ketiga telah mengabaikan SK Walikota Manado
3 SKPD yang berhubungan dengan rekomendasi yakni PUPR kora Manado, Diskominfo dan BP2T kota Manado.
“Kenapa saat ini mereka masih memasang tiang padahal itu sudah tidak bisa, aturannya bedasarkan SK Walikota dari tanggal 12 Agustus sudah tidak bisa lagi. Dan itupun tidak ada izin,” kata Parasan.
DPRD meminta pemasangan tiang tersebut harus segera ditertibkan.
“Harus berhenti pemasangan itu dan cabut semua tiang yang telah dipasang Karena hal ini sudah merusak keindahan kota,” desak Parasan.
Bahkan Parasan mempertanyakan, mengapa SKPD terkait membiarkan pemasangan yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Walikota Manado.
“Ini Dinas PU, PTSP dan Kominfo mengapa membiarkan ini. Terkesan juga di tempat-tempat pemasangan para camat dan Lurah membackup dan ini jelas-jelas berbeda dengan surat keputusan Wali kota Manado yang tidak bisa lagi ada pemasangan tiang,” komentar Parasan.
“Ini bidang Kami Komisi I dan kami terima aduan dari masyarakat mengenai ini,” Imbuh Tommy.
“Saya juga heran terkesan ada permainan antara dinas dengan perusahaan ini sehingga pekerjaan mereka berjalan dengan mulus padahal peraturan Wali kota itu jelas,” tutup Parasan.
Dalam SK Walikota Manado tertulis ruas-ruas jalan yang berstatus jalan kota Manado tidak melakukan penambahan tiang telekomunikasi baru.
Sikap “kepala batu” para kepala dinas serta camat dan lurah ini diduga karena sudah masuk angin bawa MK akan menggugurkan petahana (AARS) yang memenangkan Pilkada dengan kejahatan money politic dan penggunaan APBD untuk Pasar Murah yang masif di seluruh rumah-rumah ibadah. (Danz*).