Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Sangihe,Polres Sangihe Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Penggunaan Knalpot Brong Serta Miras Asal Philipina dan Captikus

Sangihe, Swarakawanua.id-Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sangihe Polres Kepulauan Sangihe sejumlah kasus yang berhasil ditangani oleh pihak kepolisian sehingga menggelar konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, pada Senin (2/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., memaparkan tiga kasus utama, yakni penganiayaan terhadap seorang guru di Sangihe, penggunaan knalpot brong, dan penyelundupan minuman keras ilegal asal Filipina.

Kapolres Sangihe mengatakan,bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Sangihe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Di hari ini kami menyampaikan bahwa kasus penganiayaan terhadap seorang guru, penggunaan knalpot brong, serta diamankannya minuman keras ilegal asal Filipina merupakan tanggung jawab kami untuk menanganinya,” ujar AKBP Abdul Kholik.

Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru, pihak kepolisian Melalui Satuan Resrim mengamankan satu bilah parang/golok jenis sanggut dengan panjang 55 cm dan lebar 3 cm. Senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada 22 Mei 2025. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 361 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Polres Sangihe Melalui Satlantas juga mengamankan empat unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, serta Melalui Satnakorba berhasil mengamankan 252 botol minuman keras ilegal asal Filipina dengan kadar alkohol mencapai 1500. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan.

Kapolres Sangihe juga menyampaikan bahwa barang bukti minuman keras ilegal tersebut rencananya akan dimusnahkan pada 26 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional.

“Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan mendukung upaya Polres Sangihe dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,”.(Gops07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *