Sudah 4 Bulan Dilaporkan, Kapolda Sulut Diminta Atensi Kasus Penganiayaan Murni Dua Pegawai PN Manado

Manado, Swarakawanua.id-Penanganan kasus penganiayaan terhadap dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado, salah satunya yakni juru sita yang terjadi di lokasi eksekusi Ex Corner 52 kawasan Sario, Manado, pada bulan Juni lalu, oleh pihak Polda Sulut patut dipertanyakan.

Pasalnya, kasus kriminalitas murni terhadap dua orang pegawai PN Manado yang dilakukan oleh kalangan preman di lokasi Corner 52 teryata belum ada titik terang ditindaklanjuti  oleh pihak Polda Sulut.

Padahal kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polda Sulut sejak bulan Julii lalu tapi hingga bulan Oktober ini, belum tuntas ditangani.

  Karena itu, masyarakat bahkan organisasi adat mempertanyakan proses hukum kasus itu di Polda Sulut.

Badan Keswadayaan Masyarakat WUM (Wangun Umbanua Minahasa) meminta Kapolda Sulut Irjen. Royche Langie memberikan etensi terahadap aksi premanisme terhadap dua pegawai
PN Manado yang jadi korban kriminalitas murni itu.

Ketua Ormas WUM Jimmy Kamasi kepada media ini mengatakan ada rasa kecewa atas penindakan yang dilakukan pihak Kepolisan,”Saya selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat ” Wangun Um’Banua Minahasa Provinsi Sulut sekaligus sebagai lembaga kontrol
Tentunya sangat kecewa dan perihatin atas segala perilaku oknum-oknum Polda Sulut yang melanggar Sumpah mereka sendiri (TriBrata dan Catur Prasetya, Kode Etik dll) sekaligus menghianati rakyatnya dan bangsanya sendiri !,” tulis Kamasi melalui Via WhatssApp Jumat Malam kepada redaksi.

Lebih Jauh Kamasi mengatkan, pada saat PN Manado telah berupaya melakukan eksekusi, berdasarkan telah dibatalkannya penangguhan eksekusi putusan PN Manado, No.11X/PDT.G/2003/PN.MDO, berdasarkan putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, maka pelaksanaan eksekusi putusan PN Manado No.11X/PDT.G/2003/PN.Mnd demi hukum wajib dilaksanakan oleh Ketua PN Manado.
Atas dasar tersebut, maka PN Manado telah menjalankan perintah UU,

Namun seering teekendala, dan salah satunya permohonan pengamanan. Sehingga eksekusi dari pihak PN Manado sering kali terhambat.

“Kami perwakilan masyarakat sangat kecewa atas perilaku oknum-oknum kepolisian dimana mereka seharusnya berdiri secara netral dalam penegakan hukum, namun disini mereka terkesan membela salah satu pihak. sudah kurang lebih empat kali melakukan permohonan pengamanan eksekusi, namun tidak pernah diindahkan oleh Polda Sulut.” kaatanya.

“Sehingga kami mempertanyakan siapa sebenarnya Ko Simon ini, sampai sampai Terus di bela oleh oknum Polisi,” ungkapnya.

Lebih parahnya lagi, Pihak kepolisian terlihat jelas telah melangar hukum. Eksekusi yang akan dilakukan itu atas perintah pengadilan. “Jadi wajar jika institusi melakukan pengamanan,” tegas Kamasi.

Iapun berharap, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie S.IK dapat mengevaluasi kinerja anak buahnya, sehingga proses hukum ini dapat berjalan sesuai amanat UU.

Terpisa, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Alamsya, S.I.K dalam pesan singkat saat ditanya oleh redaksi terkait laporan dari PN Manado, dimana saat melakukan eksekusi telah terjadi insiden pemukukan oleh warga pihak Ko Simon, Alamsya menulis singkat via pesan WA, Msh dalam proses lidik / pendalaman,” singkatnya. (Danz*).

(*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed