Terkait Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar di IPDN Tampusu Sarat Rekayasa, LSM RAKO : Polda Sulut Harus Usut Tuntas!


Manado, Swarakawanua.ID- Dugaan penyimpangan dalam empat paket proyek pemeliharaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Tampusu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mencuat ke publik. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp2,3 miliar dan kini ikut disorot oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Ketua LSM RAKO, Hariyanto Maga, menilai bahwa jika benar proyek-proyek tersebut tidak melalui prosedur tender sebagaimana mestinya, maka oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi penting.

“Jika benar tidak melalui tahapan tender dan sarat rekayasa, maka PPK bisa melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hariyanto Maga, Jumat (31/10/2025).

Maga menambahkan, selain dugaan KKN, PPK juga disinyalir mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

Pihaknya pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut untuk segera menindak lanjuti memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam lelang empat paket proyek tersebut.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, APH harus turun tangan.Kami siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, empat proyek di.lingkungan Kampus IPDN Tampusu yang diduga bermasalah antara lain :

Pemeliharaan Pos dan Pagar (senilai Rp350 juta. Pemeliharaan Gedung Auditorium (nilai belum disebutkan). Pemeliharaan Kantor Bertingkat/ Gedung Administrator (senilai Rp1 miliar). Pemeliharaan Gedung Kuliah (senilai Rp425 juta)
Proses lelang proyek-proyek ini disebut tidak mencantumkan Dokumen Kompetisi (Mini Competition) sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor PA 0106-DK/1111 tertanggal 2 September 2025.

Seorang sumber resmi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa panitia hanya menyiapkan DED (Detail Engineering Design), KAK (Kerangka Acuan Kerja), dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) tanpa melampirkan dokumen kompetisi sebagaimana diwajibkan.

“Empat paket mini kompetisi katalog itu sudah ada pemenangnya, tapi tidak membuat standar dokumen kompetisi. Seharusnya itu wajib sesuai aturan,” ujar sumber tersebut kepada media.

Hingga saat ini PPK IPDN Minahasa bernama Agung Purwanto masih bumkan alias belum memberikan tanggapan. Termasuk upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp ke dirut IPDN Arnold Poli oleh wartawan tidak direspon. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *