Bolmut, Swarakawanua.ID- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS), Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali meresahkan masyarat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan tambang ilegal di titik kilometer 26 kian marak dan tidak terkendali, bahkan kini disebut-sebut dikelola oleh investor asal Cina.
Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan dari warga dan sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas tambang ini beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator, dengan pengamanan ketat di area sekitar lokasi.
“Sekarang sudah terang-terangan. Alat berat keluar masuk, hasil tambang dibawa keluar daerah. Katanya dikelola oleh orang Cina yang datang lewat anak mantan pejabat daerah,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (31/10/2025).
Lebih parahnya, kerusakan hutan lindung di sekitar lokasi sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Tanah longsor dan air keruh mulai merambah ke wilayah permukiman warga sekitar DAS Kuala Tengah.
Selain mengancam ekosistem, warga khawatir jika dibiarkan, bencana lingkungan besar tak terelakkan.
Aktivitas tambang ilegal ini bukan baru terjadi. Warga setempat mengaku sudah berulang kali melaporkan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Kalau rakyat kecil menambang pakai dulang langsung ditangkap. Tapi ini pakai excavator besar malah dibiarkan. Ada apa dengan penegakan hukum di Bolmut?” sindir seorang masyarakat.
Sejumlah pihak mulai mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung mengusut praktik tambang ilegal di Huntuk Bintauna yang diduga kuat melibatkan jaringan investor asing.
Selain menyebabkan kerugian negara akibat hasil tambang emas yang tak masuk ke kas daerah, aktivitas PETI ini juga merusak hutan lindung, mencemari air sungai, serta mengancam sumber air warga di wilayah pesisir Bintauna.
Pemerhati lingkungan menilai, bila aktivitas ini terus dibiarkan, hutan Huntuk bisa rusak total dan menimbulkan bencana yang sulit dipulihkan.
“Ini harus jadi perhatian serius. Aparat jangan tutup mata. Kalau benar ada keterlibatan pihak asing, berarti ini sudah pelanggaran berat terhadap kedaulatan sumber daya alam kita,” ujar aktivis lingkungan, Renald Ticoalu.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut dan Dinas ESDM Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menutup lokasi tambang ilegal dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Warga berharap pemerintah provinsi tidak tinggal diam melihat “hutan dijual dan dirusak di depan mata”.(Danz*).




















