Manado, Swarakawanua.id – Dalam lanjutan persidangan perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd Senin (3/10/25) antara penggugat Evie Karauan melawan tergugat Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Dipersidangan tergugat menhadirkan saksi ahli DR Cornelius Tangkere, S.H, M.H. pada keterangan ahli dimana nenyebeutkan untuk proses pendaftaran tanah harus melalui Pemerintah Desa dimana tanah tersebut berada.
Menanggapi pendapat ahli Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menerangkan bahwa dari keterangan ahli ini sudah sangat jelas bahwa penerbitan sertifkat 68 yang saat ini telah menjadi SHGB 3320 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa tidak sesuai prosedur.
“Dari sini sudah jelas sertifikat 68 dan kini telah menjadi SHGB 3320 cacat administrasi karena konversi yang seharusnya dibuat di Desa Sea malah dibuat di Kelurahan Malalayang Dua yang saat itu dijabat oleh Salenusa,” ujarnya.
“Jadi, keterangan saksi fakta kami yang juga mantan Hukum Tua Johan Pontororing sudah sangatlah jelas,” ujarnya kembali.

Selain itu Noch menjelaskan terkait peralihan hak yang dilakukan oleh pemegang seritfikat 68 cacat administrasi atau cacat hukum.
“Kenapa saya katakan cacat hukum. Karena peralihan hak terjadi tanah itu masih dalam sengketa karena masih ada proses gugatan yang ajukan Mumu bersaudara dalam perkera nomor 91, 104 dan 105 PDT.G/1999. PN.Mnd. Yan Mumu, Cs dalam putusan itu mereka kalah meski putusan ini N.O tetapi dalam hal persidangan di pengadilan itu ada yang kalah dan menang dan yang kalah ditetapkan untuk membayar biaya perkara yaitu Mumu,cs,” bebernya.
“Selain perkara perdata ada juga perkara pidana yang dilaporkan Mumu,cs melaporkan masyarakat yang menguasai lahan tersebut. Yan Mumu sendiri yang mengatakan telah melaporkan masyarakat sejak 1960 – 1999 Jadi, ini semakin menambah deretan cacat administrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam hal ini kepala kantor,” bebernya kembali.
Disamping itu Noch mengatakan ada keterangan lain yang dikemukakan ahli yakni terkait tanah-tanah eks barat apabila asalnya dari egendom yang dimilik oleh warga negara asing dan telah menjadi warga negara Indonesia sebelum UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1961o diterbitkan makan secara otomatis hak atas tanah akan berkesinambungan karena orang tersebut sudah menjadi warga negara Indonesia
“Diketerangan saksi Michael Hutara van Essen sudah jelas bahwa ayahnya pada tahun 1962 sudah menjadi warga negara Indonesia dan sudah memberikan tanah itu kepada rakyat. Jadi sudah jelas semua dalil atau materi yang kami sampaikan dalam gugatan semuanya sudah terpenuhi tidak ada yang terlewatkan dan sudah kami buktikan dalam persidangan,” tandasnya.
(Mesakh Talungseke)





















