Ketua Komisi I DPRD Sulut Apresiasi Kinerja Gubernur YSK Atas Predikat 12 Kali Pemprov Terima WTP-BPK RI

Caption: Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu.(*).

Manado,Swarakawanua.ID-Pengelolaan manajemen keuangan di bawah pemerintahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) patut diacungi jempol. Betapa tidak, Pemprov Sulut kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menariknya lagi, pemberian WTP oleh BPK RI ke Pemprov Sulut untuk ke-12 kali secara berturut-turut. Ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Sulut di bawah pemerintahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) transparan,akuntabel dan  bersih.

Oplus_16908288

12 kali Pemprov Sulut terima WTP BPK RI mendapat pujian dan sanjungan dari publik  termasuk Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu.

Dalam unggahan di Media Sosial FB, politisi Nasdem ini memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintahan Sulut dalam hal ini pihak eksekutif yang dikoordinir oleh Gubenur YSK dan Wagub Viktor Mailangkai dan pihak legislatif di bawah komando Andi Silangen dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan tersebut.

Sehingga kata politisi muda ini, 12 kali predikat WTP dari BPK RI  boleh diraih oleh Pemprov Sulut.

“Saya Ketua Komisi I DPRD Sulut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Gubernur YSK dan Wagub Viktor Mailangkai atas 12 kali predikat WTP dari BPK RI diterima Pemprov,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sulut ini kepada Media Selasa (02/02/2026).

Oplus_16908288

Lanjut Dia melalui WTP dari BPR RI bukan berarti pihak OPD di lingkup Pemprov Sulut sudah merasa puas dengan predikat tersebut tapi harus terus melakukan pembenahan dalam meningkatkan pelayanan publik terlebih pengelolaan keuangan daerah.

“Pihak OPD harus lebih seragam  menjabarkan program pemerntah dalam menunjang kinerja pak Gubenur Sulut YSK,” ucap Waworuntu. (Danz*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *