Manado, Swarakawanua.id – Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd terkait sengketa lahan tanah kebun di Desa Sea atas nama terdakwa Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Hendrik Giroth dan senjata bangun akan diputus majelis hakim.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Edwin Marentek, SH, didampingi hakim anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Bernadus Papendang, SH serta Panitera pengganti Jemmy Kumotoy, SH.
Sesuai pantauan awak media Swarakawanua.id dalam persidangan Pengadilan Negeri Manado telah terungkap rentetan fakta hukum yang dinilai mementahkan seluruh dakwaan Penuntut Umum terhadap empat terdakwa.
Dalam persidangan, tim Advokat Para Terdakwa telah membuka tabir kebenaran yang mana didapati perkara ini memang dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal murni merupakan sengketa kepemilikan tanah kebun yang harus diselesaikan melalui upaya hukum perdata.
Lebih dari itu, kewenangan penuntutan jaksa telah gugur demi hukum karena kedaluwarsa.
Selain itu sesuai fakta persidangan didapati sesuai keterangan saksi/saksi Ahli dan bukti dalam persidangan ternyata Jimmy Widjaja dan atau PT. Buana Propertindo Utama tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan penyerobotan tanah kebun Tumpengan karena alas haknya diperoleh secara melawan Hukum. Hal tersebut berkesesuaian dengan ungkapan dari Penuntutan Umum dalam materi Repliknya halaman 2.

Selanjutnya perkara tersebut sudah Nebis In Idem, karena Terdakwa Jemmy Giroth, dkk sudah pernah dituntut dengan substansi yang sama dan objek laporan yang sama pada tahun 1999 dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Manado.
Yang terakhir sesuai fakta persidangan melalui keterangan saksi/saksi Ahli dan alat bukti dalam persidangan didapati terkait Objek Laporan berupa Tanah Kebun bukanlah yang dimaksud sebagai Objek dalam unsur pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP lama sehingga unsur pidananya Tidak Terpenuhi.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum mematahkan dakwaan primer penuntut umum terkait penerapan Pasal 167 ayat (1) KUHP:
Unsur “Memaksa Masuk secara Melawan Hukum”: Para terdakwa tidak pernah memaksa masuk ke pekarangan tertutup milik orang lain. Mereka menguasai fisik tanah berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan/Pengukuran Lahan resmi dari Pemerintah Desa setempat serta taat membayar pajak.
Unsur “Atas Permintaan yang Berhak Tidak Segera Pergi”: Status kepemilikan tanah ini masih berstatus sengketa aktif di pengadilan perdata (berdasarkan sejumlah putusan terdahulu seperti Putusan No. 91/Pdt.G/1999/PN Manado hingga No. 144/PDT/2022/PT MND). Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan pelapor sebagai pemilik sah, maka unsur “pihak yang berhak” dalam pasal ini tidak terpenuhi.
Tim Advokat para Terdakwa telah berkali-kali menyampaikan bahwa persoalan hukum antara para Terdakwa dengan Jimmy Widjaja dan atau PT. Buana Propertindo Utama adalah murni merupakan sengketa kepemilikan tanah kebun yang merupakan ranah persoalan perdata bukan pidana.
“Kami meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah (vrijspraak); atau setidaknya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata, sehingga para Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” pungkas Sambouw.(Mesakh)
























