Ratatotok,Swarakawanu.ID–Pemberitaan miring yang menyebut seorang pelaku usaha pertambangan bernama Ci Dede sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Belang dan Ratatotok, tuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah.satunya LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI).
LSM Jari menilai tudingan tersebut tidak didukung fakta yang cukup dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Ketua LSM JARI, Jendry Mandey, mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan organisasinya, informasi yang beredar mengenai Ci Dede dinilai tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
“Saya memang tidak mengenal dekat Ci Dede. Namun, sebagai aktivis kami melakukan investigasi di lapangan, dan dari hasil yang kami peroleh, narasi yang berkembang justru terkesan menjadikan Ci Dede sebagai sasaran. Sejauh informasi yang kami himpun, beliau merupakan pelaku usaha pertambangan, tetapi saat ini disebut sudah tidak lagi aktif beroperasi karena mengalami kerugian. Sementara itu, masih ada pelaku usaha lain yang skalanya lebih besar namun tidak menjadi sorotan,” ujar Mandey.
Mandey juga berpendapat bahwa informasi yang beredar mengenai Ci Dede perlu diuji kebenarannya melalui proses yang objektif. Ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Mandey menyampaikan bahwa organisasinya menerima informasi yang mengindikasikan Ci Dede diduga pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari temuan awal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, JARI menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang akan dilakukan penertiban, maka seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindak secara adil. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan,” kata Mandey.
Menurutnya, persoalan pertambangan di Minahasa Tenggara tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, melainkan juga menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja melalui investasi yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi tudingan terhadap Ci Dede maupun menindaklanjuti informasi yang disampaikan JARI.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta yang terverifikasi melalui proses hukum yang berlaku. (Danz*).






















