SwaraKawanua.ID-Mantan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengungkapkan keresahannya terkait situasi politik di Tanah Air beberapa waktu terakhir.
Amien mencurigai ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar pemerintahan bisa kembali memimpin dalam tiga periode dalam hal ini periodesasi Periden RI nantinya.
“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan mamaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Namun demikian, pendiri Partai Ummat sekaligus anggota Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar itu belum menjelaskan lebih detail kecurigaan tersebut.
Namun, ia menilai arah politik yang berkembang beberapa waktu terakhir berpotensi agar pemerintah saat ini dapat memimpin dalam tiga periode.
Dia pun menyebut bahwa posisi masyarakat saat ini telah mencapai tahap ‘sekarang atau tidak sama sekali. “Ini luar biasa. Jadi sekarang ini kita semua sudah sampai pada tahapan Its now or never. Tomorrow will be too late,” katanya.
Sementara itu, menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengenai isu masa jabatan presiden tiga periode itu sudah pernah dibantah oleh Jokowi. Ngabalin merasa heran mengapa Amien Rais tidak mengetahui hal itu.
“Yang saya mau tekankan begini, apakah Pak Amien Rais itu karena sudah uzur sehingga tidak pernah mendengar pernyataan resmi dari presiden, kan presiden itu pernah menyebutkan meskipun Pak Jokowi tidak mau menyebutkan siapa orangnya tapi presiden tahu bahwa da orang ingin mencari muka yang beliau menganggap ingin menjerumuskan presiden,” kata Ngabalin.
Ngabalin pun meminta kepada Amien Rais untuk senantiasa berprasangka baik.
“Jngan ber-suudzon dengan berprasangka buruk, itu karena sudah uzur, sudah usia bertumpuk-tumpuk dosa lagi, berprasangka buruk pada Jokowi, masa Pak Amien Rais menyebutkan nanti ada sidang MPR nanti ini, nanti itu, udah pikirkan saja partai itu supaya kuat,” ucapnya. (dns/cnni/dtc).





















