MINUT, SwaraKawanua.id – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Zero Point Jalan Soekarno oleh Dinas Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Satpol PP Kabupaten Minut, tuai Kritikan tajam bahkan dinilai terlalu dini.
Melalui surat peringatan yang bertanda tangan Plt Kadis lengkap dengan cap dan tandatangan nomor 013/000/DPRKP/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 berlanjut ke ekseskusi bangunan.
Kaget, sedih dan tak berdaya, para pedagangpun mulai bersiap untuk mengikuti isi dari surat Teguran dari Dinas Perkim Minut tersebut. Apalagi sudah tertera Perda Kabupaten Minut Nomor 10 Tahun 2004, tentang bangunan dimana bangunan minimal 13 meter dari jalan ke dinding bangunan.
“Jika ingin mendongkrak Program kerja bupati-wakil bukan dengan cara begini. Kami yakin bupati dan wakil bupati tidak akan mengorbankan rakyat kecil karena alasan penertiban dan Perda. Jangan cari panggung namun mencederai nama baik bupati/wabup,” sindirnya.

Sementara Pak Eko salah satu pedagang buah menyesalkan sikap Dinas Perkim Minut dan Satpol PP yang dinilai terlalu prematur mengambil sikap mengeksekusi.
“Pemkab harusnya bersikap arif dan bijaksana agar nama baik pemerintah menjadi harum di mata masyarakat, tanpa harus korbankan pedagang bermodal pas-pasan. Ini kan bertolak belakang dengan janji Pak Bupati dan Pak Wabup tentang mensejahterakan rakyat,” semburnya.
Kebijakan seperti ini, lanjut Pak Eko, tidak ada solusi. Malah ini sangat merugikan perekonomian di Minut yang baru saja mau bangun usai dihantam pandemi covid 19.
“Bila pemerintah memang ingin membuat penataan, itu tugas pemerintah. Tapi ada baiknya jangan dimasa-masa pandemi, justru disaat semua menjerit dalam kesusahan begini,” imbuhnya.
Lanjut dikatakannya, jika memang harus dilanjutkan, pemerintah harus mengevaluasi mana yang harus dibongkar, dan mana yang hanya ditata saja. Yah, katanya minimal menyediakan solusi seperti dana atau lahan pengganti agar tak ada pihak yang dirugikan.
“Apa mereka tahu uang yang beredar di J moalan Soekarno ini adalah uang dari orang Manado dan Bitung yang melintas dan belanja disini. Kalau lapak-lapak para PKL itu dibongkar dan mereka tidak mau lagi berjualan disitu, siapa yang rugi,” jejal Pak Eko
Lebih jauh dikatakannya, coba instansi terkait turun dan pantau keadaan di Pusat Kota Manado sekarang, setelah pemerintah sempat mengeluarkan pembatasan jam Pedagang Kaki Lima hanya sampai pukul 20.00 wita.
“Pedagang sekarang sudah diberi kelonggaran waktu sampai pukul 22.00 Wita, dan dapat dikata sudah cukup bebas. Tapi hasilnya sudah tidak seperti sebelumnya. Sejak saat itu, sampai hari ini, sudah sepi. Nah, siapa yang dirugikan. Semoga Pak Bupati mendengar jeritan kami. Kami bukan melawan pemerintah, tapi kami harap ada solusi lebih bijak lagi,” tutupnya.
Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE (JG) ketika dikonfirmasi hal itu via ponsel, tidak menampik kalau ada surat dan perintah penertiban area zero-point dan sekitarnya.
“Memang harus ditertibkan dan ditata lebih apik, agar tidak tumpang-tindih. Upaya yang kita lakukan itu bukan semata untuk merugikan masyarakat, namun semua butuh penataan serius agar pemandangan jadi lebih bagus,” beber Bupati, Selasa (23/3/21).
Disamping butuh penataan, pemerintah melihat sudah ada lapak yang dihuni para penjual, sementara posisinya berada di bahu jalan, diantara pepohonan, dan tak layak untuk pemukiman, yang rentan dengan kendaraan yang lalu-lalang.
“Mohon bersabar dan pengertiannya, tidak aman bila berjualan di punggung jalan. Jadi kita tata dulu, kalau perlu kita relokasi, kemudian alihkan ke retribusi resmi, agar semua nyaman, baik pemerintah maupun pedagang dan pembeli,” jelas JG.
Untuk tindakan lebih lanjut, timpal Bupati, pihaknya akan membahas lebih mendalam tentang nasib para pedagang itu. “Nanti kalau saya kembali, akan saya pelajari lebih akurat, kelanjutan masalah di zero-point itu,” tandas Bupati sambil pamit mematikan ponsel, mengingat pesawat yang ditumpanginya sudah siap mengudara. (Mesakh)






















