MINUT, SwaraKawanua.id – Akta pernikahan milik Hukum Tua Lumpias Mentang Necen Over dan Tewuh Marni Meggie yang tercatat telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan yanni Pdt Steven Rambi STh pada tanggal 20 Mei 2002 silam ternyata tidak benar. Hal ini ditepis langsung oleh bersangkutan.
Via telepon WhatsApp Pdt Steven Morgen Rambi STh kepada media ini mengatakan dirinya tak pernah melangsungkan pemberkatan nikah tersebut. Kata dia penikahan itu dilangsungkan pada 2002 sedangkan dirinya baru masuk di desa Lumpias pada tahun 2003.

“Saya telah membuat surat pernyataan Juni 2016 bila mana saya tidak pernah menikahkan hukum tua dan istrinya seperti apa yang tercantum pada akta pernikahan dengan No.08/Khs/MINUT/2007,” ujar Rambi.
“Didalam akta juga tercantum tahun pernikahan 2002 sedangkan saya baru menjadi Gembala sidang di GPDI Solideo Lumpias tahun 2003, dan pada waktu saya belum S1 Theologia,” lanjut Rambi.
Lanjut ia menjelaskan, untuk surat pernyataan yang dibuat pada 30 Maret 2021 bukan pernyataan bahwa benar telah menikahkan tapi melainkan pernyataan dirinya tak keberatan kalau namanya telah di cantumkan ke dalam Akta pernikhan tersebut.
“Jelas sekali apa yang tercantum didalam surat pernyataan tersebut. Jadi, saya tidak pernah menikahkan mereka,” kata dia tegas.
“Saya juga sempat ngobrol dengan Pak Roy (Hukum Tua Lumpias,red) dia mengatakan bahwa yang melakukan pemberkatan nikah mereka Pendeta perempuan dan itu bukan saya,” pungkas Rambi. (Mesakh)




























