MINUT, SwaraKawanua.id – Siapa yang tak kenal dengan olahraga sepak bola. Olahraga yang paling banyak diminati diselurih dunia ini setiap tahunnya terus melahirkan talenta baru nan muda. Hal tersebut hampir mirip dengan kasus proyek pemecah ombak pantai Desa Likupang (paka-paka ombak) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini melahirkan tersangka baru yakni AMP alias Aye.
Kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 8.813.015.856,06 (delapan milyar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam rupiah). Sebelumnya telah menyeret nama mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) Dian Subdiana , SH, Julia Rambi, SH., dan Natalia Runkat, SH mendakwa Aye yang tidak lain adik dari mantan Bupati Minut sebagai salah satu tersangka ‘paka-paka Ombak’.
Pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mando dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejari Minut. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mmuhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH. Dan Hakim Anggota Syors Mambrasar, SH, MH dan Edy, SH, MH.(Mesakh)



























