,Manado, Swarakawanua.id-Kejari Manado terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan incenerator berbandrol 11,5 miliar di Pemkot Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019.
Buktinya, Rabu (14/04/2021) kemarin dilakukan penyitaan empat unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya guna kepentingan tim penyelidikan Tim Penyidik Kejari Manado.
Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terletak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea.
Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan bocoran yang Swarakawanua.id, dengan penyitaan ini, tidak menutup kemungkinan, Kejari Manado segera menetapkan tersangka dalam kasus incenerator belasan miliar tersebut. (dns/tim).






















