CAPTION: Ketua GMBI Distrik Minut Usai Mengikuti Persidangan di Damping Kuasa Hukum. (*).
MINUT, SwaraKawanua.id – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pencemaran nama baik yang dilakukan Norris Tirayoh Ketua LSM GMBI Distrik Minut di PN Airmadidi Kamis (15/4/21) kemarin yang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua, Steven Christian Walukouw, SH.
Seperti diketahui aktivis yang terkenal vokal ini dilaporkan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, namun dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa paling banyak dipertanyakan terkait pencemaran nama baik.
Ketua LBH GMBI Wilter Sulut Fahry Lamato SH melalui, Ketuu LBH GMBi Distrik Minut Suprianto Tahumang SH mengatakan jika mengacu pada hasil laporan, pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. “Kami tim penasihat melihat dari dua sisi untuk pembelaan dimana dari sisi formil dan materil. Bisa dilihat sidang ini sudah dua kali masuk pokok perkara, namun tak sesuai KUHAP,” ujarnya tegas.

“Sedangkan dari sisi materil komentar dalam grup medsos perkara aquo tidaklah menyerang kepribadian melainkan pengungkapan fakta yang harus diketahui publik, apalagi mantan Bupati telah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus pemecah ombak,” ujar Tahumang kembali.
Lebih jauh Tahumang mengatakan isu pasal 27 ayat 3 ini sudah banyak menjadi perdebatan karena cenderung bias dan melebar siapapun mudah dijerat dengan pasal ini. “Dari fakta persidangan kami akan melakukan pembelaan kepada ketua kami dimana beliau tidak seharusnya dijerat dengan pencemafan nama baik apalagi semua sudah terbukti karena pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepada sejumlah wartawan, Norrus Tirayoh mengapresiasi sikap para hakim PN Airmadidi terkait penanganan sidang dirinya hari ini. “Kasus ini adalah kejahatan luar biasa. Jadi, kasus korupsi itu harus dilawan, bukan dijadikan alat membungkam masyarakat, masyarakat punyak hak bersuara, sebab melawan korupsi itu dijamin negara. Saya melihat Hakim bersikap profesional, objektif dan proporsional,” tegas Norris.
Sidang agenda lanjutan akan dilaksanakan 2 minggu depan, yaitu sidang dengan agenda penuntutan.
Seperti di ketahui Kuasa Hukum Norris Tirayoh, Fahry Lamato, SH, Suprianto Tahumang, SH, Alan B. Bidara, SH, Fransisco Suwatalbessy, SH, Smaryyo Paradenti, SH,dan Virginia G. Randang, SH, MH.(Mesakh)




























