Minut, Swarakawanua.id-Dugaan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat desa Darunu, kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang terbongkar ke permukaan cukup menyita perhatian publik tak terkecuali berbagai ormas dan LSM anti korupsi di daerah ini.
Buktinya, DPP LSM Kibar melalui Wasekjen Yohanes Missah membawa resmi aneka dugaan pungli di desa Darunu yang dipimpin Maykee Jakobus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Selasa (24/08/2021) tadi siang sekitar pukul 11.00 WITA.
Laporan di bawa LSM Kibar menurut Missa, sesuai rilis yang masuk ke redaksi Swarakawanua.id, berdasarkan hasil Investigasi pihaknya di Desa Darunu tentang dugaan bermacam pungutan Liar yang dilakukan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Darunu Maity R. Jacobus.

Pungli itu dilakukan baik secara langsung maupun dalam bentuk daftar nama warga penyumbang yang dibuat per/jaga, dari Jaga 1-6 dan untuk lebih meyakinkan warga maka dari masing-masing Kepala Jaga diminta mendatangi warga dengan membawah surat daftar warga penyumbang.
Kemudian lanjutnya, dana yang di dapat dari warga di serahkan kepada Hukum Tua sebesar yang didapat.
Adapun hasil Investigasi kami LSM KIBAR di Desa Darunu mendapatkan bukti Daftar Nama Warga Pemberi Sumbangan tersebut “terlapir” sebagai berikut.
- Bahwa dengan adanya kebijakan yang di buat oleh Penjabat Hukum Tua Desa Darunu melakukan Pungutan Liar kepada warga masyarakat Desa Darunu selama ini adalah sebuah perbuatan atau tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat merugikan serta meresahkan warga Masyarakat Desa Darunu, sebab tanpa kami sadari hal ini terus menerus dilakukan tanpa ada kejelasan.
- Bahwa Hukum Tua Desa Darunu melakukan Pungli di setiap pengurusan KTP, KK, KIA, SKU dan lain-lain di sampaikan melelaui Pengeras Suara (Toa) per/KK diduga sebesar Rp.25.000,–32.000,- dan di setiap Hukum Tua ke Kabupaten dalam pengurus KK, KTP, KIS, atau SKU Dinas DUKCAPIL MINUT sekurang-kurangnya 20 berkas dan hasil yang di pungut kurang lebih Rp.500.000,- diduga dana tersebut untuk diberikan kepada oknum-oknum pejabat di Dukcapil Minut.
- Bahwa atas dugaan Pungutan Liar yang di lakukan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Darunu Maity R. Jacobus, LSM KIBAR meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minut untuk segera memangil Penjabat Hukum Tua Desa Darunu di Proses sesuai Hukum yang berlaku.
Laporan itu juga mengacu UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)U
ndang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001,
UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Desa
Serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
“Sebab Pungli yang dilakukan pegawai negeri yaitu Penjabat Hukum Tua Desa Darunu diduga dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Adalah Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, untuk diberikan kepada Orang Lain,” tegas aktivis hebat Sulut ini.
“Kami buat laporan ini untuk di proses sesuai dengan Visi & Misi kejaksaan memberantas tindak pidana Korupsi, Pungli adil dan benar,” terang putra berdarah Sangihe ini. Laporan itu juga di bawa ke pihak-pihak terkait di Pemkab Minut seperti Inspektorat bahkan tembusan Bupati dan Wakil Bupati Minut atas tindakan dugaan Pungli oknum pejabat Kumtua desa Darunu. (Danz).





















