Minut,Swarakawanua.id – Setelah sekian lama terdiam akhirnya Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Darunu, Kecamatan Wori kembali mendarat (dilaporkan) ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) oleh Sekertaris Jendral Lembaga Pemberdayaaan dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (Sekjen LP3-Sulut) Calvin Limpek.
Diketahui Pustu ini dibangun dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 ketika Plt Hukum Tua (Kumtua) Meytee R Jacobus. Namun, tak kunjung selesai sampai dia digantikan.

Menariknya ditahun yang sama telah dilaporkan ke Kejari Minut karena sampai batas yang tertera di papan proyek pekerjaan tersebut tak kunjung rampung.
Sempat beredar isu jika dia Plt Kumtua Maytee R Jacobus kembali menjabat dia bakal melanjutkan pemabangunan tersebut dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Namun, dia tidak mendapatkan jabatan itu lagi dikarenakan terjerat kasus pencemaran nama baik dan harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Ditahun 2021 Plt Kumtua Maytee R Jacobus kembali menjabat sebagai kumtua Desa Darunu. Santer terdengar kabar bahwa Pustu yang menjadi aibnya pada 2019 bakal dilanjutkan namun anehnya dia bakal menggunakan anggaran untuk PKK sebagai pembangunan lanjutan pustu tersebut.

Menyikapi hal ini LP3-Sulut dikomandai Sekjen Calvin Limpek melaporkan hal tersebut ke Kejari Minut. Dalam lampiran berkas yang dimasukkan meminta untuk dapat memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada :
1.Plt Kumtua Desa Darunu Tahun 2019 Maytee R Jacobus (Sekarang menjabat),
2.Kasie Perencanaan Desa Darunu,
3.Kasie Pembangunan Desa Darunu,
4.Sekdes Desa Darunu,
5.Bendahara Desa Darunu Tahun 2019.
(Mesakh)



























