Tabrak Aturan, Direktur Politeknik Manado Terpilih Dinilai Cacat Hukum

Manado, SwaraKawanua.ID- Direktur Politeknik Manado Terpilih Olga Engelien Melo dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan dan cacat hukum. Karena itu, 5 Anggota Senat Politeknik Negeri Manado (Polimdo), meminta Kemendikbud RI untuk tidak boleh melantik dan bahkan mendiskualifikasi direktur terpilih periode 2020-2024 tersebut.

Anggota Senat tersebut, yakni Dr Ir Efendy Rasjid MSi MM, Moody Tumembow ST MT, Fransiscus Tulung SPd ST MT, Stevy Kaligis SEAk MM, dan Mariska Walean SE MSi menuturkan, direktur terpilih tersebut tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur oleh Permenristekdikti No. 19 tahun 2017  tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dengan menunjukan bukti bahwa proses administrasi akademik saat studi S2 tidak dilakukan dengan benar sesuai kaidah etika moral akademik, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Para anggota Senat Politeknik Manado yang menggelar konfrensi pers tadi siang

“Berdasarkan hasil penulusuran dan bukti-bukti pelanggaran yaitu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh direktur terpilih, kami mendapatkan bukti-bukti bahwa Ibu Olga Engelin Melo tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Karena pada saat studi S2 dalam kurun waktu tahun 2011-2013, kami menemukan bahwa, Ibu Olga Engelien Melo tidak memiliki surat rekomendasi dari Ir Jemmy Rangan MT, Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2008-2012 dan 2012-2016 yang menjabat  direktur saat itu untuk mengikuti studi lanjut S2. Pada saat itu yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Manado (2008-2012), Anggota Senat Wakil Dosen Jurusan Teknik Elektro (2012-2016) dan Ketua Program Studi D4 Teknik Informatika (2013-2015),” beber Rasjid, lewat press release, tadi.
Karena itu, mereka meminta pihak kementerian untuk mempertimbangkan pelantikan Direktur terpilih Olga Melo karena telah menabrak aturan terkait mekanisme pengambilan studi S2 di Unhas Makassar tahun 2010 silam.
Sementara itu, Leo tawalujan, anggota senat Politeknik Manado di komisi Etik menuturkan, apa yang disampaikan Efendy Rasjid dkk tidak benar. Karena menurutnya, Olga Melo telah melakukan studi S2 sesuai prosedural yang ada. Dimana Rektor terpilih Olga Melo diijinkan mengikuti studi S2 di Unhas Makassar. “Kegiatan studi S2 merupakan MoU antara Politeknik Manado dan Unhas Makassar sehingga ibu Olga diijinkan atasannya untuk mengikutinya,” jelas Leo Tawalujan. (dance siahaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *