Pemerintah Usul Pemungutan Suara Pemilu 15 Mei 2024, KPU Berbeda!

CAPTION FOTO: Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro

Swarakawanua.id-Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemutusan pelaksanaan jadwal Pemilu 2024 akan diserahkan KPU . Hal itu lantaran menjadi tupoksi dari KPU sebagai penyelenggara.

“Yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 adalah penyelenggara pemilunya, yakni KPU. Jadi kita tunggu saja KPU,” kata Juri di Lobi KSP, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Juri menambahkan, saat ini pemerintah telah memberikan pandangan terhadap penyelenggaraan pemilu dan juga telah membahas dalam rapat.

“Nanti bagaimana rumusannya kita tunggu KPU,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah dan KPU memiliki usulan yang berbeda mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 . Pemerintah mengusulkan pada 15 Mei, sedangkan KPU ingin dilaksanakan pada 21 Februari 2024

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

“Makanya kami usul, hari H Pemilu yang efisien waktu dan biayanya tanpa melanggar agenda konstitusional. Itu sudah dengan simulasi yang ketat. KPU dan DPR bisa membuat usul juga,” cuit Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/10/2021).

Dia pun kemudian menanggapi adanya pertanyaan mengapa pemerintah baru mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

“Ada yang bilang, Kok Pemerintah baru ajukan usul jadwal Pemilu? Kok tidak dulu-dulu? Ya, iyalah. KPU yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu kan baru meminta pendapat Pemerintah dan DPR sesuai ketentuan UU. Kalau belum diminta kita kok ngajukan duluan nanti dituding ada agenda terselubung,” ujar Mahfud. (Danz/Trb*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *