Goyang Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Warga Rumbia Diciduk Resmob Minahasa

Caption: Pelaku Saat Diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa. (*).

Minahasa, Swrakawanua.id- Tim II Resmob Polres Minahasa, di bawah pimpinan Katim II BRIPKA Surya berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan,Jumat (27/4/2022), pukul 11:35 wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Katim II, membenarkan kejadian tersebut.

Adapun kronologis kejadiannya, pada bulan Agustus tahun 2020 pukul 23:00 Wita, ketika orang tua korban sedang tidur, pelaku FM (25) warga Desa Rumbia datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela.

Setelah sampai di dalam kamar korban, tersangka mengajak korban bicara dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Pada bulan Febuari 2022 pukul 22:00 Wita, tersangka datang lagi dan masuk melalui jendela dan membujuk korban untuk berhubungan badan lagi. Dan hubungan tersebut berlanjut sampai berulang-ulang kali, sehingga tersangka pun lupa akan tanggal dan jamnya.

“Terakhir aksi tersangka diketahui orang tua korban. Dimana mereka melihat tersangka yang akan masuk lewat jendela ke kamar korban. Mengetahui aksinya sudah ketahuan, tersangka pun melarikan diri,” ungkap Surya.

Tim yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka dan dibawah ke Polres Minahasa.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan, berdasarkan SPRINKAP:Nomor :SP KAP /154/2022/Reskrim ,situasi aman terkendali,” pungkas Surya.(echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *