Caption: Warga Saat Bawa Aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten Talaud. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Puluhan masyarakat Talaud yang dikoordinir Tim Kuasa Hukum Perangkat Desa yakni Fahmi alias Oksan Awulle Jumat (10/06/2022) sekitar pukul 09.30 Wita mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Mereka datang membawa aspirasi sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan paling Utara di wilayah NKRI ini, yang dinilai menyalahi aturan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Puluhan masyarakat disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Jakop Mangole bersama empat anggota dewan Komisi I dan anggota Dewan Talaud lainnya saat membawa aspirasi di ruang rapat paripurna.
Namun masyarakat kecewa dengan pihak DPRD Kabupaten Talaud dalam hal ini Ketua Dewan yang dinilai tidak pro terhadap masyarakat saat membawa aspirasi.
Dimana Ketua DPRD Talaud mengatakan bahwa masyarakat bisa beraudensi
dengan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Talaud Elly Lasut.
Padahal masyarakat datang ke lembaga dewan terhormat dengan harapan ada sebuah solusi dari para anggota dewan Talaud yang sudah dipilih masyarakat Talaud.
Dimana harapan dari Perangkat Desa yang diganti dan tidak terakomodir supaya DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapat memfasilitasi ke Pemerintah Kabupaten Talaud untuk memperjuangkan nasib mereka untuk dapat diaktifkan kembali sebagai perangkat desa.
“Masyarakat punya perwakilan anggota dewan, kalaupun kami tidak puas dengan apa yang disampaikan DPRD Talaud, bukan berarti Ketua dewan menyuruh kita harus ke Bupati. Kami memang agak sedikit kecewa dengan beberapa statment dari pak ketua,” ungkap Fahmi Oksan usai kegiatan audansi dengan DPRD Kabupaten Talaud.
Dia juga menjelaskan, sejauh ini, pihaknya belum mengambil langkah hukum, karena masih berkoordinasi dengan pihak DPRD Talaud. Tapi, penyampaian oleh pihak lembaga dewan tidak sama sekali memberikan sebuah perjuangan terhadap aspirasi masyarakat.
“Saya katakan ini politik bersih atau politik kotor, karena politik bersih pasti akan membela aspirasi masyarakat. Dimana keinginan perangkat desa untuk kembali diaktifkan bisa terwujud. Dan jangan sampaikan politik kotor yang hanya untuk kepentingan oknum tertentu,” jelas putra asli Bumi Porodisa ini.
Seperti diketahui, Audensi berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (10/9/2022) mulai pukul 09.25 s/d pkl 11.12 Wita dipimpin Ketua DPRD Jakop Mangole, SE dan 4 Orang Anggota Komisi I Dekab.
Sementara sebagai pimpinan yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perangkat Desa yang tidak terakomodir adalah Fahmi Oksan Awulle diikuti oleh 30 orang perwakilan Perangkat Desa dari 4 Kecamatan yakni Essang (Desa Kuma 5 orang, Desa Kuma Selatan 5 oran), Kecamatan Rainis (Desa Perangen 5 Org, Desa Bantane 5 Org ) ,Kecamatan Pulutan (Desa Daran 5 Org) dan Kecamatan Melonguane Timur (Desa Bowombaru 5 Org).
Sementara itu, Ketua DPRD Talaud Yakop Mangole dalam penjelasannya menuturkan, pihak DPRD Talaud telah melakukan langkah-langkah terkait persoalan pemberhentian perangkat desa. Dia mengatakan, DPRD Talaud sudah memanggil pihak-pihak sehubungan dengan pemberhentian yang tidak sesuai aturan. “Pemberhentian perangkat desa adalah persoalan di seluruh Indonesia,” jelas dia.
Lanjut Ketua Dewan Talaud ini, pihaknya juga sudah membuat rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut terkait pemberhentian perangkat desa. “Di rapat paripurna juga sudah kami sampaikan, bahkan saya selalu duduk bersama bupati, juga sudah berulang-ulang saya sampaikan,” tutur Ketua Dewan Kabupaten Talaud, Yakop Mangole.
Pihak Polres Kepulauan Talaud juga melakukan pengawalan giat audensi antara DPRD dengan Perangkat Desa yang tidak terakomodir maupun diberhentikan yang dinilai tidak sesuai regulasi atau peraturan perundang undangan yang berlaku. (Danz*).





















